DERAKPOST.COM – Bawaslu Riau melalui Bawaslu Kabupaten/Kota akan membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna meningkatkan kualitas SDM dalam mempersiapkan pengawasan Pemilihan (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bawaslu Riau mengintruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk benar-benar melakukan evaluasi dan rekrutmen secara profesional. Hal ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pengawas ad hoc.
“Kalau kita profesional dalam melakukan rekrutmen akan menghasilkan hasil pengawas yang juga baik dan berintegritas,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.
Ada beberapa ketentuan dalam perekrutan Panwascam, yaitu :
1. Peserta seleksi Panwascam terdiri dari 2 kategori yaitu peserta _existing_ (peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024) dan peserta pendaftar baru (peserta yang tidak termasuk/buka Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024).
2. Peserta _existing_ mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
3. Peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.
4. Peserta _existing_ yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam.
Untuk proses keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan _existing_ mulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sampai dengan penetapan nama yang memenuhi syarat dilaksana pada tanggal 23 April s.d 2 Mei 2024.
Sementara proses rekrutmen bagi pendaftar baru mulai dari penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon sampai dengan pengumuman nama-nama terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 23 Mei 2024.
Untuk persyaratan bagi peserta _existing_ dan pendaftar baru dapat dilihat pada Website Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. (Rul)