Soal Polemik Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Sudah Tiga Kali Digugat yang Terakhir Dicabut
DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah digugat sebanyak tiga kali oleh ahli waris terkait status kepemilikan Pasar Panam. Gugatan dilakukan oleh orang yang berbeda namun masih dengan materi gugatan yang sama. Yang terakhir, gugatan yang dilayangkan oleh salah satu ahli waris ke Pengadilan Negeri (PN) dicabut.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pemko Pekanbaru Dedek Gunawan, Ahad (10/9/2023). Ia mengatakan untuk gugatan pertama itu dilayangkan ke PN dan ahli waris kalah, yang kedua gugatan ke PTUN dan yang ketiga gugatan ke PN lagi dan gugatan dicabut.
“Gugatan pertama kalah itu di PN. Dan ini menggugat lagi di PN, tapi ternyata mereka menyatakan tidak sanggup dan mencabut gugatannya. Ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum dalam perspektif hukum tidak ada. Kalau mereka merasa kuat kenapa dicabut gugatannya,” ujar Dedek.
Dikutip dari Cakaplah.com. Terkait dengan gugatan yang di PTUN, Dedek mengatakan sebagian gugatan dikabulkan namun yang sangat disayangkan yang mereka salah menafsirkan, salah memaknai amar putusan tersebut.
“Itu yang di PTUN tidak satu kalimat pun dalam amar putusan itu, tak ada menyebutkan kepemilikan pasar ada di mereka. Ini artinya kepemilikan tetap bukan mereka. Lalu di lapangan beredar stigma Pemko kalah. Namun justru setelah itu, mereka kembali menggugat di PN yang akhirnya mereka mencabutnya. Dan pencabutannya sudah diterima majelis hakim,” ucapnya.
Dikatakan Dedek, mereka mengklaim mereka adalah ahli waris lahan yang sah. “Saya pertanyakan, apa dasar hukumnya, mereka memperlihatkan ada surat tapi yang mengeluarkan itu bukan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan,” Cakapnya.
Disinggung terkait kekuatan hukum yang saat ini dimiliki Pemko soal kepemilihan alas lahan, Dedek mengatakan berdasarkan dokumen yang ada, saat ini itu statusnya quo. Artinya proses kepemilikan untuk legalitas resmi alas hak untuk menjadi SHM sedang on progres di Badan Pertanahan Nasional, dari HPL mau ditingkatkan menjadi SHM.
“Hingga saat ini objek pasar itu sejauh ini dikuasai pemko. Karena dokumen yang sedang berproses di BPN sebentar lagi keluar. Itu dia, mereka gagal memahami putusan PTUN. Padahal itu mereka tak menyebutkan status kepemilikan.
Dalam amar putusan PTUN salah satunya membatalkan surat yang dikeluarkan oleh Disperindag, isinya hanya soal melarang pungli di pasar,” jelasnya.
Kadisperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengaku bersyukur penggugat menarik gugatannya dari PN Pekanbaru. Dengan gugatan tersebut, sudah tiga kali Pemko Pekanbaru digugat.
“Pertama saya ingin sampaikan disini kita itu digugat tiga kali. Pertama di PN hasilnya gugatan mereka tidak diterima, mereka sampaikan tanah itu punya mereka, itu ditolak okeh hakim. Kedua mereka minta cabut SK HPL dan surat Kadisperindag tahun 2020, diterima sebagian artinya surat kadisperindag dicabut, tentang melarang pungli. Singkat cerita masalah pungli ini disitu tidak ada satu kalimat pun yang mengatakan tanah itu milik si A, B, C. Tidak ada. Sempat konsultasi ke PTUN. Untuk urusan pungli ini bukan urusan Kadisperindag tapi urusan pro justisia. Artinya urusan aparat penegak hukum. Ketiga kita digugat lagi di PN Pekanbaru nomor 166 dengan ahli waris yang berbeda. Soal tanah milik mereka. Baru dua kali bersidang, mereka mencabut gugatannya,” ujar Ami sapaan akrabnya.
Ditegaskan Ami, pihaknya memiliki saksi bahwa lahan pasar tersebut sudah dihibahkan ke Pemko Pekanbaru.
“Yang ahli waris ada banyak ya. Banyak tokoh masyarakat yang menghibahkan lahan itu ke kita dari ahli waris yang lain. Bahkan sudah menyatakan diri ke kita bahwa mereka siap bersaksi di pengadilan bahwa benar pasar itu dihibahkan pada pemerintah dan bukan milik pribadi. Mereka bertanda tangan dan dokumen kita lengkap,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dengan situasi saat ini, pasar itu sepenuhnya dikelola dan diurus Pemko Pekanbaru.
“Tidak ada keragu-raguan. Jika ada pungutan selain pungutan resmi pemerintah, selain itu adalah ilegal. Silahkan jalur nya lewat penegak hukum. Kita akan fasilitasi pendampingan hukumnya,” pungkasnya. **Fri/Rul