Soal RTRW, Edi Basri: DPRD Riau Temukan Banyak Pemukiman Masyarakat Itu Telah Bersertifikat di Kawasan Hutan
DERAKPOST.COM – Edi Basri dari Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau ditargetkan diselesaikan itu secepat mungkin.
Hal ini disampaikannya setelah dokumen RTRW Riau dikembalikan hasil evaluasi lintas sektor, termasuk Departemen Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Masalah utamanya adalah masih banyak sertifikat hak milik (SHM) yang masuk ke dalam kawasan hutan. Ini harus segera diselesaikan,” ujar Edi di DPRD Riau.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil reses, masih banyak kawasan permukiman masyarakat, seperti rumah, sekolah, dan bangunan lainnya, yang berada di dalam kawasan hutan.
“Kami mempertanyakan hal ini dalam rapat. Data tersebut sebenarnya sudah pernah diminta kepada bupati dan walikota, tetapi hingga kini belum juga turun. Data dari Badan Pertanahan Kehutanan (BPKH) juga belum terbuka,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD Riau ujarnya, meambil inisiatif mengumpulkan informasi langsung dari masyarakat. Data tersebut akan dimasukkan dalam ‘floating data’ guna menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Ditanyakan apa masih perlu pembentukan Pansus lagi ? Dalam hal ini Edi Basri yang juga Ketua Komisi III DPRD Riau menyebut, hal tersebut tidak diperlukan. “Yakni cukup Bapemperda saja menangani. Namun, jika nanti ada persoalan teknis yang mendesak, tidak menutup kemungkinan Pansus akan dibentuk,” ujarnya.
Proses penyelesaian RTRW ini dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang digali saat reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Ini sambung Edi Basri, dengan target adalah
menyelesaikan ini secepat mungkin. Maka lada Kamis mendatang, tiga kabupaten dan kota, yaitu Rokan Hilir (Rohil), Dumai, dan Bengkalis, akan dipanggil.
“Disaat ini, baru Kabupaten Kampar yang telah dipanggil. Namun, prosesnya belum final karena beberapa camat belum dapat mengumpulkan kepala desa. “Mereka diharapkan dapat menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat,” pungkas pria yang selalu tampil law profil. (Dairul)