Soal Sekolah Jual LKS, Abdul Jamal Sebut Laporkan Laporkan ke Disdik Pekanbaru

0 124

 

DERAKPOST.COM – Sekarang ini, diketahui santer pemberitaan masalah penjualannya Lembaran Kerja Siswa (LKS). Hal itu, sudah menjadi pembahasan di DPRD Pekanbaru.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru meminta para orangtua untuk melaporkan apabila memang masih ada sekolah yang menjual LKS. Orangtua dapat melaporkan langsung ke Disdik Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik, pada tanggal 17 Desember lalu.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal itu melarang kepala sekolah, guru, TU, dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) negeri. Dalam penyampaiannya, dirinya melarang pengadaan LkS di sekolah.

“Saya kemarin sudah mengumpulkan seluruh kepsek negeri, salah satunya tentang larangan pengadaan LKS di sekolah negeri,” ujar Jamal, Rabu (8/1/2025).

Dirinya juga meminta agar memberikan informasi sekolah mana saja yang melakukan hal itu. Termasuk para orangtua agar tidak mau membayar LKS tersebut.

“Kita sudah buat edaran, dan awal ajaran kita sudah kumpulkan kepseknya. Mohon info sekolah mana saja biar kita ingatkan, dan kita minta juga orangtua jangan mau untuk membayar LKS, itu kalau di sekolah negeri,” katanya. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.