Soal Sirup Paracetamol Bermasalah, Zaini: Apotek di Pekanbaru Tetap Boleh Menjual
DERAKPOST.COM – Kadiskes Pekanbaru Zaini Rizaldy mengatakan, hingga disaat ini belum ada melarang apotek ataupun lembaga kesehatan untuk menjual obat paracetamol sirup anak.
“Ya, kita (Diskes Pekanbaru) belum ada melarang apotek itu untuk menjual obat paracetamol sirup anak. Hal ini dikarena belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak,” ujar KadiskesĀ Pekanbaru Zaini.
Diketahui, sebelumnya itu Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaanya paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak. Karena identifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut.
“Enggak, kita tidak ada meminta apotek menyetop penjualan. Karena memang di tempat kita tidak ada. Dan sampai saat sekarang kita belum ada menerima laporan terkait hal tersebut,” kata Zaini menjelaskan kepada wartawan.
Dia pun mengatakan sejauh ini menurut BP-POM, obat tersebut (paracetamol cair) belum ada tercemar dan berbahaya, jadi memang tidak ada alasan untuk menahannya.
“Karena kita belum ada terima petunjuk dari pusat maupun dari BPPOM dan Kemenkes. Jadi tak ada alasan hentikan ataupun melarang. Tapi kita tetap harus waspada dan minta segera melaporkan pada kami,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Zaini, sebenarnya untuk zat menyebabkan gagal ginjal akut ini, tidak ada diproduksi Indonesia. Itu sudah ada pernyataan dari WHO, hal sebenarnya zat yang terkandung di obat itu tidak diproduksi di Indonesia.
“Itu produknya merupakan produk yang dikeluarkan di India. Jadi Indonesia obat inikan di bawah pengawasanya BPPOM Pusat, baik itu sebelum beredar maupun sesudah beredar. Maka, kita belum ada menemukan laporan terkait keracunan obat ini,” imbuhnya. **Fri