DERAKPOST.COM – Terdata sebanyak dua ribuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dimiliki masyarakat di wilayah koridor ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai atau Permai ini menghadapi ancaman serius. SHM dimiliki masyarakat itu, terancam tak bisa digunakan.
Sebab ruas jalan selebar 100 meter di kedua sisi jalan tol tersebut dinyatakan sebagai wilayah konsesi Blok Rokan. Artinya tidak ada kepemilikan pribadi di sana. Informasi ini juga tercatat dalam data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Namun, masyarakat yang telah lama menghuni daerah tersebut memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Sertifikat ini juga menunjukkan pengakuan negara terhadap kepemilikan lahan secara pribadi.
“Ini kan rumit. Di satu sisi, pemerintah melalui SKK Migas mengklaim tanah sebagai aset negara. Sementara di sisi lain, pemerintah melalui BPN mengakui kepemilikan masyarakat, dibuktikan dengan terbitnya SHM,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, Jumat (20/10/2023).
Eddy A Mohd Yatim telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kanwil BPN Riau dan kepala BPN di beberapa kabupaten di wilayah tersebut. Guna mencari solusi atas masalah lahan ini. Komisi I DPRD Riau juga telah mengunjungi Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, tidak ada pencabutan atas SHM yang telah diterbitkan oleh BPN. Eddy menyatakan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Ia menganggap masalah ini muncul karena kelalaian negara.
Permasalahan ini dinilai Eddy terjadi karena tak lain juga akibat kelalaian negara. Sebab, masyarakat nyatanya memang berhak atas tanah tersebut karena memiliki SHM yang dikeluarkan oleh BPN sebagai lembaga resmi negara. Sementara di sisi lain SKK Migas juga mengantongi SK Gubri 1959 dan surat dari Kementerian Keuangan. **Rul