DERAKPOST.COM – Sekarang ini, KPK lagi galak-galaknya melakukan aksinya dalam memberantas rasuah. Seperti halnya yang terjadi, hari Senin (2/12/2024. Dimana ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat penting di lingkungannya Pemko Pekanbaru.
Terkait hal itu, diungkap Pengamat Hukum Elpiansyah, bahwa pemberantasan korupsi ini sudah menjadi atensi nasional. Artinya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian bersama. Sebab dikarenakan itu, berakibat rakyat menderita, dan perbuatan demikian jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Pertama-tama, kita mengapresiasi halnya yang dilakukan KPK tersebut. Karena, ulah adanya korupsi itu rakyat menderita. Yang dikarenakan persoalan ini sudah mewabah sampai ke mana-mana. Maka diharap agar dukung KPK dan atau APH yang lainnya ini didalam pemberantasan,” ungkapnya.
Elpiansyah yang juga dosen UIR ini dengan tegas mengatakan, bahwasa hal persoalan yang sudah mewabah menyangkut dengan kepentingan bersama. Sebut dia, jika benar kejadian demikian, maka perlu juga disikapi dengan bijaksana, sehingga juga diketahui akan permasalahan yang sebenarnya.
“Kalau benar ya, ada kejadian dialami oleh Wako Pekanbaru. Hal itu, tentunya dugaan tentang yang dikatakan korupsi. Nah maka itu, kami harapkan masyarakat mendukung hal tersebut. Sehingga dengan memerangi bersama korupsi. Dan itu, tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada,” ujarnya.
Elpiansyah menjelaskan, sebagaimana hal diketahui, bahwa untuk Pj Wako Pekanbaru yang dikirim oleh Kemendagri dari Jakarta tersebut seyogya memberi contoh teladan baik itu dengan bekerja secara profesional. Oleh karena itu sambungnya, kejadian OTT KPK tersebut menjadi pembelajaran.
“Pj Wako Pekanbaru saat inikan dikirim dari Jakarta. Kita bukanya masalah ya kan yang dari Jakarta atau dari mana-mana tetapi ini seharusnya memberikan contoh teladan di daerah. Harusnya jangan sampai ada yang kejadian seperti sekarang. Semoga, halnya ini jadi pembelajaran,” ujar Elpiansyah.
Kesempatan itu, Elpiansyah meminta pada para pihak dengan adanya kejadian ini, tak dikaitkan perang Pilkada Pekanbaru. Sebab semua dilakukan pada proses penegakkan hukum. Artinya, ungkap dia, diharapkan itu tidak ada asumsi-asumsi liar seperti disaat sekarang ini beredar pasca ada OTT.
Dikatakan dia, dari pandangan hukum yang harusnya didalam menyikap permasalahan seperti itu, tidak dikaitkan dengan masalah politik. Penegakan hukum itu harus secara subjektif. Artinya, inikan memerlukan bukti nyata fakta nyata dalam pembuktian. Tidak hanya yang berdasarkan omon-omon. (Dairul)