DERAKPOST.COM – Pakar Hukum nilai regulasi usulannya Pj Gubernur Riau ini multitafsir. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Zulwisman SH MH.
yang menilai akan hal regulasi usulanya nama-nama Pj Gubernur tersebut.
Dijelaskannya dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, diatur tentang pengusulan Pj Gubernur ini, hal ini dinyatakan dalam pasal 4 Ayat (1) huruf b yang berbunyi “Pengusulan Penjabat Gubernur dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi”.
“Bunyi ini sebenarnya mutitafsir, karena saya tidak menemukan penjelasan sebagai satu kesatuan dari Permendagri No 4 Tahun 2023 ini. Jadi saya kira ini pasal multitafsir,’’ ujarnya dikutip dari GoRiau.com.
Dirincikannya, pertama, pasal 4 Ayat (1) huruf b dapat bermakna, semacam “hak prerogatif” Ketua DPRD untuk berbuat atas nama lembaga DPRD Provinsi untuk mengusulkan nama. artinya ketua DPRD tak perlu bertanya atau meminta Komisi I dan fraksi untuk mengusulkan nama kepada ketua DPRD, dan seterusnya Ketua DPRD meneruskan itu kepada Presiden melalui Mendagri.
Kedua, dapat bermakna ketua DPRD harus meminta pendapat komisi I dan seluruh Anggota DPRD atas beberapa nama yang akan diusulkan. Agar pimpinan dan seluruh anggota telah seiya sekata atas nama yang diusulkan. “Nah, ini saya kira semacam kelemahan atas bunyi pasal 4 ayat (1 ) huruf b tersebut,” ucapnya.
Namun menurutnya, dalam hal prosedur pengusulan nama Pj ini harus digambar lebih jauh dalam Tatib DPRD. Tapi ketika dibaca melalui Peraturan DPRD Riau No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib pengaturan Penjabat Gubernur, juga tidak diatur lebih jauh.
Zulwisman mengatakan, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dimaknai DPRD yang harus bertanya pada seluruh anggota ataupun minta pendapat pada Alat Kelengkapan (Komisi I) terkait pengusulannya nama Pj Gubernur ini yang akan disampaikan pada Presiden melalui Mendagri. **Rul