DERAKPOST.COM – Dugaanya oknum Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) menerima uang operasional tambang dari PT Edco Persada Energi. Dugaan itu ramai di media sosial, di dalam cuitan akun @CakraWirabangsa.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar minta Gubernur Riau (Gubri) melakukan evaluasi. “Kita minta gubernur mengevaluasi komisaris itu,” kata Markarius, Jumat (5/5/2023).
Bahkan, Markarius mengungkapkan, Komisi III sudah mengirimkan nota dinas kepada pimpinan agar DPRD Riau mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan evaluasi.
“Komisi sudah kirimkan nota dinas pimpinan tempo hari agar lembaga mengeluarkan rekomendasi untuk gubernur mengevaluasi beliau (Komisaris),” kata dia.
Namun, Ia belum tahu pasti apakah nota dinas itu sudah difollow up. “Cuma kami belum tahu apakah sudah difollow up pimpinan atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah cuitan akun @CakraWirabangsa di Twitter mengenai dugaan oknum Komisaris PT. PIR menerima uang operasional tambang dari PT. Edco Persada Energi ramai di media sosial.
PT. Edco merupakan perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. PIR.
Dalam cuitan itu, akun ini menyebutkan adanya dugaan bahwa PT. Pengembangan Investasi Riau menerima transferan dari PT. Edco Persada Energi.
“Edco Persada Energi mengirim untuk biaya operasional PT. PIR,” cuit @CakraWirabangsa. “Ada beberapa lagi,” lanjut cuitannya.
Pada cuitan tersebut, @CakraWirabangsa melampirkan gambar diduga screenshoot bukti transferan kepada oknum pejabat PT. PIR.
Screenshot bukti transferan tersebut tertulis Pay Operasional Cost (OC) Dirops PT. PIR untuk kelancaran operasional tambang
Bahkan, terdapat juga bukti transfer pengusaha L pemilik perusahaan batu bara PT Datama yang ditujukan ke Komut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, Jonli itu nilainya mencapai Rp100 juta, dengan dua kali transfer masing-masing Rp50 juta di transfer pada 24 dan 25 November 2022.
Tak hanya satu perusahaan, beredar di media sosial bukti transfer dari perusahaan tambang batu bara PT Edco Persada Energi (EPE) juga menyetor ke PT PIR dengan nilai sebesar Rp20 juta, dengan keterangan Pay Biaya Operasional Cost (OC) Dirop PT PIR untuk kelancaran operasional tambang.
Bahkan Jonli pada, Kamis (4/5/2023) dipanggil BPKP Provinsi Riau diduga karena persoalan itu. Pemanggilan itu berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 539/EKO-BUMD/1939 tertanggal 26 April 2023, perihal audit operasional PT PIR. **Rul