DERAKPOST.COM – Pemerintah akan segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati itu yang tidak diperpanjang selama dua tahun secara berturut-turut mulai 2023.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan aturan itu sebetulnya sudah ada sejak 2009 namun implementasinya terus mundur.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, aturan ini perlu diberlakukan agar efektif meningkatkan kepatuhan. Selain itu, ia menambahkan pemerintah provinsi (Pemprov) perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
Dikutip dari cnnindonesia. Menurut Fatoni, pemutihan PKB malah membuat para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.
Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yaitu pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.
“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujarnya. **Fad