Suami Ditahan di Mapolres Rohil, Tina Duga Ada Persekongkolan Mafia Tanah dengan Aparat Penegak Hukum

0 660

MP, PEKANBARU – Pasca ditahannya Rudianto Sianturi, petani sekaligus Sekretaris DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Mapolres setempat, istrinya Tina terus mencari keadilan.

Senin kemarin (3/8/2021), Tina keluargannya mendatangi kantor Kepenghuluan AIr Hitam, Kecamatan Pujud. Sambil mengadukan nasib suami ke Penghulu AIr Hitam Datuk Dedi Dum Hudi, perempuan yang memakai kaos kuning Apkasindo ini pun membentangkan beberapa spanduk antara lain bertuliskan;

  1. ”Pak Kapolda, Tolong Kami Pak. Sampai Kapan Kriminalisasi Ini Menimpa Kami”
  2. ”Lawan Praktek Mafia Tanah, Tolong Kami Pak Kapolda”
  3. ”Tolong Pak Jokowi, Bantu Kami Warga Rohil Melawan Mafia Tanah”

Dituturkan Tina, suaminya Rudianto Sianturi dilaporkan Teruna Sinulinggga ke Polres Rohil dengan tuduhan memaslukan surat tanah yang di atasnya terdapat 98 hektare kebun sawit.

”Padahal waktu itu, lahan yang diberikan ke suami saya itu sah diberikan oleh Datuk Kepenghuluan AIr Hitam Zamzani sebagai kompensasi sudah membuka jalan akses desa, sepanjang lebih kurang 11 kilometer,” tuturnya.

Anehnya lagi, imbuh Tina, yang melaporkan suaminya adalah Teruna Sinulinggga yang namanya muncul dengan membawa surat tanah yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepenghuluan AIr Hitam yang digantikan Penghulu definitif Zamzami.

Tetapi pihak penegak hukum tidak pernah melihat fakta sebenarnya, meski saksi saksi yang menyaksikan Rudianto lah pemilik lahan 98 haktare itu begitu banyak dan bisa dimintai keterangan.

Istri korban lalu meminta Larshen Yunus dari Kantor Hukum Mediator dan Pendamping Publik Satya Wicaksana untuk mendampingi dirinya menuntut keadilan. Yunus berencana untuk mempra-peradilan pihak Polres Rohil yang telah menahan Rudi Sianturi.

“Kasus ini tak akan kami diamkan. Bukan sekadar upaya praperadilan dia juga akan melaporkan oknum oknum yang bermain bersama kelompok Mafia Tanah di Rohil ini,” tegas Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendamping Publik Larshen Yunus mendampingi kliennya, Tina, istri dari terlapor Rudi Sianturi, korban praktek Mafia Tanah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.S.I.K yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin malam (2/8/2021), mengatakan kalau dia (Tina, istri terlapor) tidak terima harusnya laporkan lagi Penghulunya. Takutnya kita itu jalan dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) desa.


”Tapi disuruh mengerjakan orang lain dengan iming iming dikasih lahan kosong. Padahal lahan tersebut ada pemilik (Teruna Sinulinggga, Red) nya,” ungkapnya.

Dalam menjawab konfirmasi Medium Pos, Kapolres Rohil juga mengirimkan link berita berita lama dari beberapa media online terkait kasus itu.

Terkesan Kapolres Rohil menduga kuat memang pemilik lahan yang diserahkan mantan Datuk Penghulu Zamzani kepada terlapor Rudi Sianturi adalah milik Teruna Sinulingga). Ini tersurat dalam pesan WA-nya: ”Harusnya hati2 masak dg mudahnya buat jalan dikasih lahan…alasannya lahan kosong…secara prosedur az sudah salah cari memiliki lahannya”. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.