DERAKPOST.COM – Karel Z melaporkan istrinya Siti Komala Dewi, ke Polda Riau. Hal itu, atas ada dugaan perselingkuhan dan melakukan nikah siri dengan Abdul Hamid yang merupakan anggota DPD RI terpilih dari Dapil Provinsi Riau.
Karel Z melaporkan istrinya ini ke Polda Riau. Dalam LP Nomor: STTLP/B/113/IV/2024/SPKT/POLDARIAU tanggal 23 April 2024, itu Karel Z juga melaporkan teman dekatnya, Abdul Hamid yang diduga telah pernikahan siri dengan istri sahnya.
Hal itu, disampaikan Karel Z didampingi kuasa hukum yakni Kantor Hukum Rifera dan Paramitra, Romi Dedhasri. Diungkap dia, bahwasa dirinya juga sudah menikah dengan Siti Komala Dewi selama 20 tahun lamanya.
“Saya menikah dengan Siti sudah 20 tahun silam. Dan, belum pernah bercerai secara resmi. Tiba-tiba saya ada mendapat kabar kalau dia menikah lagi dengan teman saya Abdul Hamid di Kabupaten Siak baru-baru ini,” ujar Karel Z.
Terkait hal informasi itu, sambung Karel Z, dirinya tentu tak terima dengan perbuatan istrinya Siti dengan teman dekatnya Abdul Hamid yang telah nikah secara diam-diam di Kecamatan Kerinci Kanan.
“Setelah mengetahui kalau istri saya nikah siri, dan saya mencari tahu siapa wali atau penghulu menikahkan istri saya dengan si Abdul Hamid tadi,” sebut Karel Z. Akhirnya, diketahui siapa wali atau penghulu nikah.
Dikatakan dia, bahwa wali atau penghulu yang menikahkan bernama Zamri. Ketika mendapatkan informasi demikian, ungkap Karel Z, maka menanyakan hal itu dengan dijawab oleh Zamri bahwa dia ada pernah menikahkan Siti dengan Abdul Hamid.
Karel Z dengan raut wajah kecewa, ungkap bahwa, dirinya menyembunyikan masalah ini dari anak-anaknya akan hal perbuatan dilakukan Siti Komala Dewi. Namun, pada saat ini, menolak untuk berjumpa.
Sementara itu terkait tudingan dipapar Karel Z ini dalam laporan kepada pihak kepolisian. Dikonfirmasi kepada istrinya Siti Komala Dewi, dan juga Abdul Hamid yang melakukan nikah siri tersebut. Hal itu hingga berita diupload (dinaikan) ini tidak dapat dikonfirmasi. (Rul)