Sudah Ada KTA, Sekretaris AMPG Provinsi Riau: Peluang SF Hariyanto Jadi Ketua DPD I Golkar Riau Kandas

0 101

DERAKPOST.COM – Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Riau, Mohammad Yasmin mengatakan harapan Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk menakhodai DPRD I Partai Golkar tingkat provinsi seolah pupus sebelum berlayar. Persyaratan ketat yang ditetapkan Partai Golkar.

“Bahwa SF Hariyanto tidak bisa memenuhi sejumlah persyaratan untuk maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Riau pada ajang musyawarah daerah dijadwalkan usai Idul Fitri nanti. Karena ada beberapa poin yang krusial tidak dimiliki oleh SF Harianto,” ujar Yasmin, kepada wartawan.

Yasmin merinci ada sembilan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Ketua DPD I Golkar Riau. Dari sembilan poin tersebut, setidaknya ada empat syarat yang menjadi batu sandungan bagi SF Harianto.

Pertama, SF Harianto belum pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi maupun kabupaten selama satu periode penuh. Hal ini otomatis menggugurkan peluangnya dari awal.

Kedua, SF Harianto diduga sudah tercatat pernah menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid. Saat itu, SF Harianto.

Persyaratan pada poin ketiga dengan tegas menyebutkan bahwa calon Ketua DPD I Golkar harus aktif sebagai anggota Partai Golkar selama lima tahun tanpa pernah menjadi anggota partai lain.

Keempat, SF Harianto juga tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar yang menjadi syarat wajib bagi calon Ketua DPD I.

Namun yang paling fatal, SF Harianto menghadapi hambatan besar pada persyaratan poin kesembilan. Istri SF Harianto tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kabupaten Kampar periode 2024-2029, mewakili partai politik yang berbeda.

Poin ini dengan tegas melarang calon yang memiliki pasangan atau keluarga dalam satu garis lurus ke atas atau ke bawah yang menjadi pengurus atau anggota legislatif dari partai lain di wilayah yang sama. “Empat syarat ini membuat SF Harianto otomatis tidak memenuhi kriteria sebagai calon Ketua DPD I Golkar Riau,” tegas Yasmin.

Sebagaimana diketahui. Bahwa untuk saat ini, SF Hariyanto tercatat memiliki NPAPG 147109 300465 0061 dengan masa berlaku dimulai pada Juli 2024. Hal dari KTA itupun beredar luas di media sosial. KTA tersebut masih berstatus ASN aktif, yakni menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, yang berakhir pada 15 Agustus 2024.

Terkait ini, Ikhsan dari Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Riau, angkat bicara. Ia pun menegaskan bahwa Partai Golkar adalah partai terbuka yang menerima siapa saja untuk bergabung. “Welcome to Golkar,” ujar Ikhsan dengan nada santai.

Namun, ia juga menekankan bahwa kalau mau menjadi Ketua DPD Golkar bukan perkara mudah. Ada mekanisme jelas yang melibatkan Musyawarah Daerah (Musda), pemilihan peserta dengan hak suara, serta persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

“Kalau soal munculnya KTA Golkar atas nama SF Hariyanto pada bulan Juli 2024, silakan ditanyakan langsung kepada orang yang membuatnya. Kami di Golkar ini tidak mempersoalkan hal-hal seperti itu,” sebut Ikhsan.

Meski demikian, sebutnya, aturan hukum jelas melarang hal ASN menjadi anggota partai politik. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Hal ini dipertegas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mengatur bahwa ASN yang terbukti jadi anggota partai dapat dikenai sanksi berat. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.