Sudah Ada Larangan Jual Seragam pada Siswa Baru, Tapi Kepala SMPN 6 Siak Hulu Ikrom Tak Peduli

0 232

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini ada larangan pada pihak sekolah, maupun komite menjual seragam pada siswa baru. Hal tersebut sangat jelas, pada pengadaan perlengkapan seragam sekolah sudah ada ketentuan diatur Permendikbud nomor 45 tahun 2014. Kemudian, yang selanjutnya di Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

Didalam hal ini, tentu sangat jelas berbunyi, pertama pihak sekolah dan komite dilarang menjual seragam, yang termasuk tak boleh dijual di sekolah adalah batik yakni merupa identitasnya sekolah dan pakaian olahraga, pembelian seragam ini bisa dilakukan atau dibeli di pasar atau toko. Bukan uang dibeli harus di sekolah.

Pembelian dapat dilakukan secara kolektif, tetapi tidak ada melibatkan sekolahan, dan penjualan baju seragam atau kain tersebut dilakukan sekolah, maka dianggap sebagai pungutan. Juga ada tertera Permendikbud nomor 75 tahun 2016, yaitu disebut komite sekolah ini dilarang menjual buku pelajaran serta bahan ajar.

Namun disaat ini, UPT SMPN 6 Siak Hulu, di Kabupaten Kampar ini yang terkesanya melanggar aturan demikian. Karena untuk diketahui, UPT SMPN 6 Siak Hulu dipimpin H Ahmad Ikrom tersebut, menjual seragam sekolah pada siswa baru diprediksi jumlah sebanyak 157 orang tersebut. Padahalkan, sudah ada larangan.

Yakni, informasi yang didapatkan itu, pihak sekolah menjual seragam, pada siswa baru yakni sebesar Rp1.600.000 dengan infonya ada sebanyak lima stell pakaian. Sehingga, hal demikian sangat jelas telah melanggar aturan Permendikbud. Yakni, pengadaanya perlengkapan seragam sekolah jelas tidak bisa diperbolehkan.

Berdasarkan hasil kalkulasi anggaran pada pembuatan seragam sekolah yaitu dengan harga Rp1.600.000 untuk lima stell. Hal ini, nilainya sangat tidak pantas dengan harga yang sedemikian. Sebab, informasi didapat media ini dari sejumlahan tukang jahit atau pada penjual pakaian jadi. Kalkulasinya itu seharga Rp1 jutaan.

Terkait hal ini, dikonfirmasi kepada Kepala SMPN 6 Siak Hulu H Ahmad Ikrom, secara tegas mengatakan, soal pakaian seragam di sekolah ini sudah selesai, dan tidak ada masalah, dan bahkan sebagian sudah siap dan dibagikan pada siswa baru. “Ini tak ada masalah, hal pengadaan pakaian seragam disini,” ungkap Ikrom.

Bahkan, sebagian pakaian untuk siswa itu sudah diserahkan pada saat jelang masuk sekolah. Memang sambungnya, tak semua pakaian seragam sekolah itu dikerjakannya pada satu tempat. Bahkan, didalam hal ini Ikrom mengatakan, sebagian itu dikerjakan kawan media juga. Sehingga, cepat selesai pakaian seragam ini.

“Ada sebagian atau beberapa stell pakaian dikerjakan kawan media, yaitu pak Manalu Cs. Dan sekarang sudah siap, telah diantar ke sekolah. Jadi kan ini, tidak ada masalah. Dan tidak ada ribut di sekolah, karena telah dibicarakan bersama masalah seragam ini bersama pihak komite sekolah,” ujar Ikrom juga Pj Kades Pandau.

Kesempatan itu Ikrom mengatakan, bahwa hal tersebut sudah disampaikanya kepada Pak Manalu yakni yang merupakan Pimred Media Online Harimaupagi. Dan dalam hal ini, Ikrom mengatakan dan sarankan awak media ini, hendaknya bisa jalin komunikasi baik dengan menjual barang-barang ketiap sekolah atau ke kantor. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.