DERAKPOST.COM – Keterlambatan dari pengerjaan pada proyek gedung jantung RSUD Arifin Achmad (AA), hal ini disorot Anggota Komisi V DPRD Riau, Sugianto.
Ia mempertanyakan, akan soal dugaan menyalahi aturan yang dilakukan dalam proyek ini.
“Terkait dana APBN yang dikerjakan di RSUD, kalau memang benar tak cukup waktunya atau sudah pernah ini dikasih perpanjang malah diperpanjang lagi dan tidak jadi dengan pengerjaan kontraktor yang sama ya patut dipertanyakan,” kata Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto, Kamis (8/6/2023).
Sebut dia, aturannya perpanjangannya hanya 50 hari. Ketika itu tidak berjalan harus putus kontrak. Kalau dilanjutkan, maka denda jelas berjalan, perusahaan diblacklist. Ini nantinya, bisa jadi bahan temuan luar biasa. Maka, nantinya dari Komisi V DPRD Riau tindaklanjuti entah itu sidak ke sana atau seperti apa. Hal itu memang berasal dari DAK, tetapi ini menyangkut dana yang digelontorkan pemerintah pusat.
Takutnya, lanjut dia, Riau dianggap tak bisa membangun, tak bisa laksanakan dana digelontorkan pusat. Sehingga ini nanti berpengaruh pada dana DAK yang akan datang. “Dikasih Rp16 miliar saja tidak bisa mengerjakan apalagi dikasih ratusan miliar. Aparat hukum itu, harus masuk dalam masalah ini. Kalau tidak masuk juga, Ia mempertanyakan aparat hukum.
Secara hukum katanya, ini sudah jelas, ketika kontrak harus selesai pada akhir tahun. Yang ketika itu tidak selesai ada mekanisme perpanjangan 50 hari. Jika tidak diputus kontraknya, maka berarti ini ada apa? Maka sambungnya, dilihat dari kondisi sekarang ini, harusnya itu diputus kontraknya, bahkan perusahaan diblacklist.
Diberitakan sebelumnya. Pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau Riau tidak selesai sesuai kontrak awal. Diketahui, pembangunan itu dibiayai APBN tahun 2022 melalui DAK lebih kurang sebesar Rp16 miliar. Tapi, hingga akhir Februari belum juga rampung sebagaimana hal pantauan lapangan.
Di lokasi, masih terlihat banyak pekerja mengerjakan proyek tersebut, baik itu bagian luar gedung maupun di dalam gedung sedang memasang batu bata. Jika dilihat kasat mata pembangunan gedung miliaran rupiah itu baru sekitar 80 persen. Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, drg Wan Fajriatul mengakui, kalau pembangunan gedung empat lantai itu terjadi keterlambatan pekerjaan.
“Iya, pekerjaan pada gedung pelayanan jantung terpadu terlambat. Kita, sudah berikan kesempatan 50 hari kerja, tetapi belum selesai dan kita beri kesempatan kedua 40 hari kerja untuk penyelesaian gedung,” katanya. Wan ini mengatakan, pemberian kesempatan kedua kepada kontraktor pekerjaan gedung pelayanan jantung terpadu itu dapat arahan Badan Pemerintah Keuangan (BPK) Riau. **Rul