PEKANBARU, Derakpost.com – Polemik dugaanya kasus korupsi PT Duta Palma sudah menggarap 37 ribu hekatre lahan kawasanya hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sepertinya banyak menyeret sejumlah pihak. Ini tidak hanya pejabat tinggi daerah tapi juga perusahaan plat merah.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Riau Sugianto kepada wartawan. Disebutkan dia, didalam hal ini PT Pertamina harus ikut diperiksa terkait dugaan atas kasus korupsi PT Duta Palma tengah ditangani Kejaksaan Agung. Pasalnya perusahaan plat merah itu ada kontrak kerja dengan perusahaan Bayas Biofule merupakan perusahaan refinery CPO milik grup PT Duta Palma.
“Pemeriksaan ini jangan hanya sebatas kepada pemberi ijin lokasi saja, tapi juga ada kontrak kerja antara PT Pertamina dengan perusahaan refenery Bayas Biofule di Kabupaten Indragiri Hilir dengan PT Pertamina. Bagaimana mungkin perusahaan plat merah bisa membuat kontrak kerja dengan perusahaan yang wilayah operasionalnya bermasalah,” kata Sugianto, Senin (4/7/2022).
Artinya, disini tidak hanya pada mantan Bupati Inhu Yopi Arianto yang disaat itu menjabat sebagai bupati. Namun masih ada juga pihak lain terkait dengan kasus TPPU ini. Termasuk ijin usaha, IMB yang untuk PT Bayas Biofule dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
“Saya beri apresiasi Kejaksaan Agung sudah berani menguak akan kasus ini. Negara hari ini harus tegas. Selama ini apa yang saya bicarakan tentang Duta Palma sekarang sudah terbukti, sebab selama ini kan perusahaan meanggap perijinan dimiliki mereka itu sudah sah untuk mengelola hutan ini,” katanya.
Lebih tegas disampaikan Politisi PKB dari Dapil Siak Pelalawan ini, hal semua izin dikantongi Duta Palma itu mestinya harusnya diketahui kepala daerah, yang sebagai pemberi ijin. Namun, dirinya tak habis pikir akan kenapa dari perusahaan menggarap hutan ini dapat memiliki ijin menjadi senjata bagi untuk mengelola puluhan ribu hektare kawasan hutan.
Karena berada di kawasan hutan, sebut Sugianto, apapun ijin yang diminta Duta Palma tidak bisa dikeluarkan. Sehingga dia menilai wajar kalau sekarang aset milik perusahaan itu disita. “Inikan telah pernah meingatkan dari dulu ketika RDP dengan Duta Palma. Ini yang tidak layak untuk diberi ijin, walaupun itu ijin lokasi, ijin perkebunan. Gak boleh,” ujarnya.
PT Duta Palma sudah mendapatkan ijin lokasi dan ijin perkebunan, itu harusnya mereka mengurus ijin pelepasan. Sebab in ada limit waktu untuk pengurusan ijin pembebasan kawasan hutan serta tata batas. Kalau pada akhirnya mereka bisa mendapat ijin, sebut Sugianto, maka itu dipastikan ada kongkalingkong dengan pemangku kebijakan di daerah itu.
“Sekarang ini, masyarakat sendiri sudah terang benderang bahwa aset dari Duta Palma sudah diserahkan ke PTPN 5, jadi jangan sampai perusahaan perkebunan plat merah ini nanti juga menjadi biang momok. Ikut-ikutan menguasai lahan 37 ribu hektare itu,” kata Sugianto. Disebut dia, setelah kasus ini selesai diharapkan lahan itu dapat dibagikan ke masyarakat miskin di daerah Riau ini dengan melalui program reformasi agraria. **Rul