Supir dan Bandar 20 Kg Sabu di Pekanbaru Tewas

0 302

MP, PEKANBARU — Seorang supir dan bandar narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) tewas saat penangkapan yang dilakukan Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse (Satres) Narkoba Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020), membenarkan hal itu.

Dikatakan kedua tersangka yang meninggal dunia saat pengungkapan perkara bersangkutan yakni Hendra (supir) dan sang bandar Syaharuddin Effendi.

”Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Hendra, driver yang menangkut sabu yang dibungkus oleh plastik kemasan Milo,” ungkap Agung.

Kepolda Riau menambahkan, tersangka Hendra mencoba menabrakan mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV yang dikendarainya ke mobil petugas yang mencoba menghentikannya di Jalan Arifin Achmad Kota Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Namun tersangka tidak mau berhenti dan berupaya melakukan perlawanan. Sehingga petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembak. Tersangka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai. Di perjalanan, tersangka Hendra menghembuskan nafas terakhirnya.

Sementara bandar atau yang mengatur masuknya narkoba jenis sabu dari Bengkalis, Syaharuddin Effendi meninggal dunia di dalam Lapas Pekanbaru. Yang bersangkutan yang memang sudah sakit sakitan, tetapi masih mengendalikan peredaran gelap narkoba ini dilaporkan Kalapas tewas dengan kondisi muntah darah.

Kapolda Riau menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Saat ini pihaknya terus mengorek informasi yang 2 tersangka yang sudah ditahan, masing masing berinisial SS dan SB.

Tersangka SS yang merupakan warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ini mengaku mendapatkan upah Rp40 juta untuk membawa benda haram itu ke Pekanbaru. Bahkan, saat ditanya Tim Harimau Kampar Ditres Narkoba Polda Riau yang bersangkutan mengaku anggota polisi.

Kedua tersangka ini, kata Kapolda, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto ayat (3) Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *

Klik juga videonya sini Bro :

https://youtu.be/IJlKNG8Rbv4
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.