DERAKPOST.COM – Ada tujuh paket sabu dengan berat kotor 26,03 gram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dan mengamankan tersangka
berinisial MP alias Muji (39), juga dikenal sebagai Supri.
Pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku pada Senin (15/1/2024) ini, sekitar pukul 21.00 WIB. Dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 paket sabu dengan berat kotor 26,03 gram, plastik pembungkus, uang tunai Rp. 1.070.000, dan barang bukti lainnya seperti tas, kotak rokok, timbangan elektrik, sendok dari kertas rokok, dan handphone.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya S.Ik, mengungkapkan bahwa penangkapan Supri berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Kerubung Jaya. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Supri di rumah seorang warga setempat.
Menurut PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Supri mengakui kepemilikan sabu yang didapat dari Rudi Rampok (DPO). Setelah diamankan, Supri dibawa ke Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi SE, MH, menyatakan tekadnya untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan transaksi narkoba di wilayah mereka. “Tak akan kami beri ruang bagi mereka, pasti akan kami perangi,” tegas AKP Adam. (Tyo)