DERAKPOST – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti melayangkan surat rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU), khusus Pilpres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mendapat laporan tentang adanya surat suara berlebih di TPS 005 Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur.
“Ada selembar surat suara Pipres yang sudah dicoblos, tapi tidak disertai tanda tangan Ketua KPPS. Setelah dihitung ulang ternyata ada selisih surat suara, maka di TPS tersebut direkomendasi PSU,” kata Ketua Bawaslu Syamsurizal MIP dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024) petang.
Berdasarkan data di TPS 005 Sungaitohor terdapat 224 DPT, 4 DPTB dan 1 pemilih khusus. Dari jumlah tersebut hanya 175 pemilih yang menggunakan hak suara, termasuk 3 DPTB dan 1 pemilih khusus.
Jika mengacu pada jumlah tersebut, seharusnya surat suara tercoblos berjumlah 179. Tapi ketika dilakukan penghitungan jumlah surat suara di dalam kotak suara pilpres, terjadi kelebihan satu surat suara.
“Masalah ini hanya terjadi pada kotak suara pilpres, sedangkan untuk 4 kotak lainnya jumlah surat suara tetap sama dan tidak ada masalah,” ucap Syamsurizal.
Atas kejadian itulah Bawaslu langsung mengambil tindakan dengan melayangkan surat rekomendasi PSU di TPS 005 Sungaitohor. Sebab, data antara jumlah pemilih yang hadir dengan surat suara yang digunakan tidak akan balance jika tidak dilakukan PSU.
Pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti mengapa itu sampai terjadi. Secara kasat mata, satu lembar surat suara yang berlebih itu asli, hanya saja tidak ditandatangani Ketua KPPS. Bahkan, setelah dihitung semuanya, jumlah surat suara dari kotak pilpres tersebut juga cocok dengan data.
Berdasarkan hasil penghitungan surat suara Pilpres di TPS 005 Sungaitohor, setidaknya Paslon nomor 1 memenangkan 97 suara. sementara Paslon 2 memperoleh 72 suara dan Paslon 3 sebanyak 7 suara. Sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 4 lembar. Namun, hasil penghitungan tersebut tidak berlaku lagi karena terjadi kelebihan satu surat suara. (Tan)