Surya dan Kiagus Jadi Buron, Tersangka pada Korupsi di RSUD Bangkinang Bisa Disidang In Absentia

0 257

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Saat ini, dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap II di RSUD Bangkinang masih buron. Mereka itu adalah Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani.

Surya Darmawan merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar sedangkan Kiagus Toni Azwarani bertugas sebagai Kuasa Direksi PT Gumilang Utama Alen Kedua tersangka itu diduga sebagai pihak yang mengatur tender.

Sehingga itu, PT Gemilang Utama Alen ditetapkan sebagai pemenang. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana ini pada keduanya dari proyek bermasalah tersebut. Surya Darmawan dan Kiagus Toni Azwarani masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak Januari 2022 lalu. Tim kejaksaan melakukan pencarian tersangka, tetapi itu belum ditemukan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan bila tersangka belum juga tertangkap hingga berkas perkara tuntas, maka tidak menutup kemungkinan untuk disidangkan in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa. “Menurut kami (penyidik) sudah (dimungkinkan disidangkan secara in absentia). Tapi menyidangkan itu, Penuntut Umum,” ujar Rizky.

Namun sebelum itu dilakukan, pihaknya kejaksaan masih terus memaksimalkan pencarian terhadap Surya dan Kiagus. Kejaksaan juga minta bantuanya Polri untuk menemukan itu kedua tersangka.
Sudah menetapkan DPO, minta bantuan Kejaksaan Agung, kepolisian. Jadi akan maksimalkan itu dulu.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang ini, mengatakan, Surya dan Kiagus itu, merupakan 2 dari total 6 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Irna tahap III RSUD Bangkinang. Selain mereka berdua, jaksa juga menjerat 4 tersangka lainnya.

Mereka adalah Abdul Kadir Jaelani selaku Direktur PT Fatir Jaya Pratama. Ia diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang irna sekitar Rp4 miliar. Selain itu, penyidik tetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka. Ia juga diduga terlibat mengatur proyek agar dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dan menerima aliran dana.

Dua tersangka lain adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ini terdapat item pekerjaan sesuai kontrak tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian, negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.