DERAKPOST.COM – Saat ini, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir 31 Mei 2023 mendatang. Masih ada waktu kurang dari tiga pekan lagi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya.
Program sudah dimulai sejak 1 Februari 2023 lalu. Hingga disaat ini, total sudah ada 384.577 unit kendaraan mendapat keringananya melalui program 7 berkah pajak ini. Lewat program ini, Pemprov Riau Ā berhasil mendapatkan PAD hingga Rp429.036.820.843.
āKebijakan memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,ā kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi. Diharapkannya, kebijakan memberikan ruang yang lebih lega kepada pemilik kendaraan bermotor menuntaskan hal kewajiban.
Pihak Bapenda menghimbau, supaya waktu yang tersisa sebelum program berakhir benar-benar dimanfaatkan secara maksimal mengingat Tujuh Berkah Pajak Daerah akan segera ditutup pada 31 Mei mendatang.
Program berdasar Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 tersebut sekaligus ditujukan guna menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor sesuai pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009.
Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
Bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Kemudian, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
Lalu, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir. **Rul