Syahrial Abdi: Pembagian DBH Sawit Ditentukan dari Kinerja Pemda

0 200

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah terbit. Peraturan tersebut menjadi kabar baik bagi provinsi penghasil sawit, seperti Riau. Karena, selama ini daerah penghasil tidak mendapat DBH.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi menyebut bahwa pada prinsipnya PP tersebut akan mengatur DBH kelapa sawit baik daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil.

“Kemudian juga eksternalitas pembangunan dengan persentase. Eksternalitas disini yakni dampak lingkungan, kemudian hal-hal lain yang berkaitan dengan jalan atau infrastruktur yang berdampak dari industri kelapa sawit tersebut,” kata Syahrial, Rabu (26/7/2023).

Syahrial menjelaskan, DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Pada awalnya, pihak Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor. Hanya saja pada akhirnya disetujui hanya 4 persen.

“DBH tersebut masuk dalam siklus APBN, namun untuk penyalurannya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya dikutip dari Cakaplah.

Syahrial menyampaikan, alokasi pembagian DBH sawit ini untuk provinsi 20 persen, kabupaten kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

“Untuk penentuan besaran DBH sawit yang diterima seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan atau, indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri,” terangnya.

Kemudian alokasi pembagian DBH yakni 90 persen dari persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil, serta 10 persen kinerja pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi pembagian DBH Sawit tetap mempertimbangkan kinerja pemerintah daerah. Lalu penerimaan DBH Sawit digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sedangkan mekanisme penyalurannya melalui RKUN yang akan ditetapkan oleh kementerian tersebut berdasarkan kurang bayar dan lebih bayar.

“Jadi itu istilahnya distribusi, makanya nanti ada Perpres alokasi dan PMK distribusi,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyambut baik dengan terbitnya PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit.

Gubri berharap, DBH Sawit dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau terutama untuk memacu pembangunan.

Apalagi Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Ada sekira 4 juta ha kebun kelapa sawit di Negeri Lancang Kuning.

“Alhamdulillah PP Nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit, Insyaallah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.