DERAKPOST.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan saat ini sebanyak 415 ribu pemilik kendaraan telah memanfaatkan Program 7 Berkah Pajak Daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Program yang dilakukan awal Februari hingga 15 Desember 2023 lalu itu,
Pemprov Riau berhasil membukukan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp566.514.854.305.
“Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Syahrial mengatakan, jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor PKB, maka pihaknya sudah membukukan Rp1.420.739.851.945, dan masih berjalan hingga akhir tahun 2023 nanti.
“Sedangkan wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan (BANK) tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan. Artinya 53 ribu unit kendaraan ini untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Syahrial, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.
“Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan,” sebutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya, agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya.
“Hal ini tentu bentuk tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau kedepan,” ujarnya.
Syahrial jiga mengimbau kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir, sebab Pemprov Riau akan memberikan keringan melalui program lainnya.
“Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2 persen perbulan, dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau melalui Bapenda Riau melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.
Program tersebut dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. Untuk tahap awal dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. (Rul)