Syahril Abu Bakar Ini Seorang Bergelar Datuk Terhormat di Tanah Melayu Hingga Jadi Tahanan Korupsi

0 144

DERAKPOST.COM – Nasib tragis ini dialami Datuk Syahril Abubakar merupakan mantan di Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ini berujung dengan penahanannya, dalam dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019-2022.

Padahal diketahui, Syahril Abubakar pernah menobatkan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu dengan memberikanya gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara. Tapi kini harus menghadapi nasib tragis. Sosok yang dulu dihormati karena peranya dalam menjaga marwah Melayu, kini mengenakan rompi oranye, sebagai tahanan pada kasus korupsi.

Dimana diketahui Syahril ini diduga terlibat didalam penyimpangannya dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022, yang saat itu juga menjabat sebagai ketua. Ia ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan. Namun disebut- sebut perjalananya Syahril menuju jeratan hukum ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik lokal.

Perseteruan Syahril dengan Gubernur Riau Syamsuar pada masanya, diduga menjadi pemicu kemelut, berujung keterpurukanya karier dan nama baiknya. Yaitu perseteruan dengan Syamsuar dan Perpecahan di LAM Riau. Syahril ini sebelumnya terlibat konflik dengan Syamsuar terkait di kepemimpinan LAM Riau. Konflik tersebut memuncak saat Syamsuar mendukung kubu Marjohan juga  berseberangan dengan Syahril.

LAM Riau itu terpecah, dan manuver politik memperburuk hubungan keduanya. Dalam isu dugaan penyalahgunaan dana di LAM Riau sempat dilontarkan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Syahril. Namun, hal itu mengangkat isu tersebut dianggap tabu karena akan mencoreng martabat Melayu yang selama ini dijaga LAM.

Kasus PMI Jadi Senjata Penunduk. Ketika isu LAM tak berhasil menjatuhkan Syahril, perhatian beralih ke dugaan penyimpangan dana hibah PMI. Sebagai ketua PMI Riau, Syahril dianggap rentan terhadap kesalahan administratif dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah. Dugaan korupsi ini menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkannya.

Syahril, yang semula memiliki pengaruh besar, akhirnya tak berdaya. Ia memilih diam ketika keluar dari Kejati Riau dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan. Sehari sebelum penahanan, Syahril sempat menyatakan bahwa ia menerima nasib yang menimpanya. “Sudah nasib saya begini,” ujarnya singkat. Ia mengaku hanya bisa berdoa kepada Tuhan agar diberikan jalan keluar dari masalah ini.

Ketika ditanya apakah kasus ini terkait perseteruannya dengan Syamsuar, Syahril memilih untuk tidak menjawab. “Saat ini saya fokus menghadapi panggilan hukum,” katanya.

Penahanan dan Kerugian Negara. Selain Syahril, Kejati Riau juga menetapkan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024, sebagai tersangka. Kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Riau ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Penahanan Syahril dan Rambun dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia pada 9 Desember 2024. Kejati Riau memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dari Datuk Terhormat Menjadi Simbol Kejatuhan. Nasib Datuk Syahril Abu Bakar menjadi ironi besar. Sosok yang dulu dihormati sebagai simbol adat dan budaya Melayu, kini menjadi simbol kejatuhan akibat jerat hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan tanggung jawab harus dijunjung tinggi, terutama oleh mereka yang memegang amanah besar. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.