PEKANBARU, Derakpost.com- Syahril Abubakar mengatakan, banyak regulasi dilanggar dalam acara Mubeslub versi Marjihan, yang sampai dikukuhkannya kepengurusan oleh gubernur di Balai Serindit kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Umum DPA LAM Riau versi Mubes Dumai ini, bahwa dalam pengukuhan adalah untuk masa bakti 2022 – 2027. Hal demikian ungkap dia, juga tidak sesuai ketentuan berlaku atau AD/ART.
Menurut Syahril, yang dilakukan adalah Mubeslub, dalam pengukuhan tidak bisa mengklaim bahwa kepengurusan priode 2022 – 2027, melainkan itu melanjutkan masa jabatan, yang hingga akhir masa jabatan periode sebelumnya yakni Mei 2022.
“Mereka kan mau buat tandingan, versi Mubeslub. Tapi inikan melanggar. Coba kita lihat mereka periodenya 5 tahun ke depan, janggal kan. Mubeslub itu, dalam ketentuan organisasi bukanlah 5 tahun, tapi melanjutkan berapa lama akan sisa priode sebelumnya. Dan menyelesaikan periode berjalan,” katanya.
Katakanlah mereka itu Mubeslub pada April, periode kan berakhir itu Mei. Jadi mereka harusnya cuma sampai Bulan Mei. Selanjutnya, hal yang juga janggal lainnya adalah Mubeslub itu, menabrak aturan. Karena diketahui Mubeslub itu aru bisa dilakukan apabila Ketum DPH berhalangan tetap.
Selanjutnya, jikalau ketum meninggal dunia, atau ada persoalan hukum yang sudah inkrah serta mengundurkan diri.
“Coba dikaji, Syahril Abubakar dihari ini masih sehat walafiat, tidak ada aturan yamg ditabrak Syahril. Dan tak ada juga pelanggaran AD ART. Jika mereka yang menyebut saya melanggar AD ART, tapi hanya becakap kedai kopi saja,” ujarnya.
Syahril Abubakar ini berniat menggugat pihak terlibat di Mubeslub LAMR yang sebelumnya digelar di Pekanbaru. Yang diketahui, Mubeslub jelas benar-benar melanggar peraturan, baik itu yang ada dalam peraturan organisasi Lembaga Adat maupun yang diatur dalam Perda tentang LAMR. **Rul