DERAKPOST.COM – Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal, mengatakan, pihaknya dalam hal ini siap untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sebagai amanah UU Pemilu tentu Bawaslu berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan MK berkenaan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap tersebut. “Kita berkewajiban untuk mengawasinya, baik mengawasi KPU dan jajaran maupun peserta pemilu nya sendiri. Tujuannya agar pelaksanaan PSU berjalan dengan aman, damai dan demokratis tentunya,” ujarnya , Jumat (7/6/2024).
Syamsurizal juga menyatakan bahwa Bawaslu memandang PSU sebagai hal yang wajib dilakukan saat diduga terjadinya kesalahan prosedur dan telah merekomen hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Karena putusan MK terkait PSU ini wajib hukumnya dilaksanakan oleh KPU.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (6/6/2024). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa untuk melakukan PSU paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan aquo diucapkan. Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah. (Atan)