DERAKPOST.COM – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pangkalan Baru melayangkan undangan kepada empat perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melakukan Diskusi Terbuka untuk membahas Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2021.
Empat perusahaan yang di undang pada Diskusi Terbuka tahap pertama, yakni PT. Langgam Harmuni, CV. Pasir Mas, PT. Johan, dan PT. Wasundari. Hal tersebut disampaikan Ketua LPM, Ebet Saputra, SH saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Jumat 14/02/2025 di Pekanbaru.
Ebet Saputra memaparkan bahwa kegiatan Diskusi Terbuka tersebut berawal dari kesepakatan rapat anggota LPM tentang keterlibatan pihak perusahaan dalam pembangunan pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Pihak perusahaan akan dijadikan Narasumber utama dalam Diskusi Terbuka tersebut. Untuk peserta diskusi, LPM mengundang pemerintahan desa, ninek mamak, dan kelompok tani”, Terang Ebet Saputra.
Ebet Saputra menambahkan, ” Untuk tema diskusi, yakni Keikutsertaan Perusahaan Dalam Pembangunan Masyarakat Desa”.
“Kegiatan ini merupakan cara LPM untuk mengetahui sejauh mana pihak perusahaan menerapkan peraturan yang berkaitan dengan syarat izin HGU (Hak Guna Usaha-red) perkebunan kelapa sawit”, Kata Ebet Saputra.
Ebet Saputra berharap kedepannya konflik pertanahan di wilayah Desa Pangkalan Baru dapat diminimalisir. “Tentu upaya yang dilakukan adalah duduk bersama agar semua lebih terbuka”, Ujarnya.
Diskusi Terbuka yang ditaja LPM Desa Pangkalan Baru mendapat dukungan Tokoh Pemuda Kabupaten Kampar, Aliet Panglima Melayu calon Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kampar. “Tentu hal itu sejalan dengan visi saya. Saya nyalon Ketua KNPI Kampar untuk membongkar perusahaan yang belum mengurus HGU”, Ucap Aliet Panglima Melayu.
Aliet Panglima Melayu mengajak organiasai kepemudaan yang tergabung dalam KNPI untuk mencontoh pada LPM Pangkalan Baru. “Sebagai lembaga yang berpusat di pedesaan, LPM Pangkalan Baru patut kita dukung untuk merebut hak masyarakat yang sudah diatur oleh negara dalam peraturan”, Ujar Aliet.
Aliet Panglima Melayu meminta perusahaan yang diundang LPM Pangkalan untuk saling membahu dalam membangun pemberdayaan masyarakat desa. “Bagi perusahaan yang masih bandel terhadap aturan HGU akan dilaporkan kepada Kementerian terkait”, Tegas Aliet Panglima Melayu, Jumat 14/02/2025, saat di wawancara di Pekanbaru. (I_Mau)