DERAKPOST.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memastikan tahun ini tidak ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya akan habis, diimbau untuk segera membayar.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada wartawan, di Pekanbaru. Ia pun mengatakan, seperti sudah disampaikan sebelumnya, bahwa pihaknya tahun ini tak memberlakukan kebijakan pemutihan denda membayar pajak. Pasalnya, sedang sosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
“Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan itu Insyaallah di tahun depan ada,” katanya. Dikatakanya, agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, maka mengimbau warga pemilik kendaraan itu tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu program pemutihan. **Rul