DERAKPOST.COM – Menanggapi temuan Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada 24 April 2023 lalu terkait hasil pengawasan produk Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur tbk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi. Itu karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.
Dikutip dari cnnindonesia.com. Seperti diketahui, hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei itu menunjukkan, adanya residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada Indomie Rasa Ayam Spesial. Penemuan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan karena zat tersebut dianggap memicu kanker.
Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan itu sebesar 0,187 mg per kg (ppm). Sedangkan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA yaitu penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Maka, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara BPOM menyatakan, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada
Sampai saat ini, kata BPOM, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
“Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia. BPOM telah melakukan beberapa hal,” ujar BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).
Beberapa hal yang dilakukan BPOM yaitu menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya proaktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha agar segera melakukan mitigasi risiko. Lalu Melakukan sosialisasi atau pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Selanjutnya, mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA). BPOM pun memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko. **Rul