Tak Cukup Bukti, ”Ninja” Sawit Dilepaskan Polisi
MP, BATANG GANGSAL – Seorang pencuri tandan buah segar (TBS) atau dikenal dengan sebutan ”Ninja” sawit tertangkap tangan sedang mencuri oleh PT IP di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Namun karena tidak cukup bukti pelaku yang telah diserahkan kepada Polsek Batang Gansal akhirnya dilepas.
Padahal saat ditangkap, pelaku yang kemudian diketahui berinisial JSB Siburian ini ditangkap dan disaksikan banyak saksi.
Terlapor sendiri diproses di Polsek Batang Gansal Inhu dengan nomor Laporan Polisi : LP/34/X/2020/Riau/Res Inhu/Sek Batang Gansal, Oktober 2020.
Dalam laporan disebutkan bahwa kejadian terjadi Rabu, 14 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 WIB di Blok 20 PT. IP Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.
Dalam LP tersebut, tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa 151 TBS yang diduga hasil kejahatannya. JSM Siburian bin N. Siburian diancam dengan Pasal 362 KUHPidana.
Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi yang dikonfirmasi beberapa wartawan, membenarkan hal itu. Disebutkannya, terlapor dibebaskan karena tidak cukup bukti dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Ya, memang ada yang melaporkan. Tetapi terlapor tidak tertangkap tangan sedang mencuri di areal perkebunan. Tidak ada pihak yang mengaku dirugikan. Kami sudah proses, hanya masih kurang bukti. Sehingga pelaku tidak kami tahan, namun wajib lapor sekali 24 jam, “ungkapnya.
Raditya juga mengatakan bahwa saat mendengar adanya kejadian tersebut, dirinya langsung turun ke lokasi bersama personil lainnya untuk mencari tahu perihal kejadian.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Batang Gangsal menemukan barang bukti TBS dan sebuah angkong dan tersangka. Tetapi belum ada saksi yang melihat jika itu hasil kejahatan yang dilakukan terlapor.
”Kenapa tidak tahan terduga pelakunya, karena belum ada saksi yang melihat kejadian itu,” pungkasnya. *