PEKANBARU, Derakpost.com- Sampai saat ini, agenda Paripurna Rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum juga dilaksanakan. Sehingga itu, asumsinya kegiatan komisi-komisi itu status quo.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, menegaskan bahwa kekosongan dari AKD DPRD Riau, tidak ada menghambat kinerja lembaga ini. Karena, kata Agung, di Pasal 47 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018, pada masa jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris komisi adalah 2,5 tahun.
“Yang diatur ini hanya pimpinan komisi saja, bukan anggota. Jadi, tidak benar kalau itu disebut DPRD Riau tidak bisa bekerja karena komisi kosong,” ungkap Agung. Kemudian katanya, pasal 7 nya, jelaskan perubahan jabatan di komisi itu baru bisa dilakukan pemilihan di tingkat komisi dan yang kemudian dilaporkan di rapat paripurna.
Artinya, kalau belum ada pengganti, ya jabatan ketua, wakil ketua, dan maupun sekretaris itu tetap yang ada sekarang, tidak ada istilah kosong, kita tetap lanjut dengan komisi yang ada sekarang. Kata dia, Rotasi AKD itu bisa dilakukan dalam rapat paripurna. Sehingga, jika tidak ada rapat paripurna, maka susunannya AKD sekarang masih dianggap berlaku dapat bekerja seperti biasa.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengatakan, sesuai dengan Tatib DPRD Riau, diatur masa jabatan AKD DPRD Riau diatur 2,5 tahun, dan sudah berakhir itu pada tanggal 10 April tahun 2022. “Direncanakan tanggal 11 April itu paripurna. Tetapi diupayakan dari pimpinan dulu untuk duduk secara bersama untuk melakukan pembagian dari pimpinan AKD,” katanya.**Rul