DERAKPOST.COM – Kemelut di LAMR ini tak kunjung usai. Sehingga hingga saat sekarang masih dua versi kelembagaan adat tersebut. Antara lain versi Tan Seri Syahril Abubakar dengan versinya Datuk Seri Raja Marjohan. Padahal, untuk saat ini Pemprov Riau akui kepemimpinanya Raja Marjohan.
Walau ada kemelut tersebut, baru-baru ini dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mencairkan dana hibah bagi LAMR versi Datuk Seri Raja Marjohan yang disaat ini menduduki balai adat. Sehingganya dari LAMR versi dari Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar, tidak terima hal yang dilakukan tersebut.
“Karena saat ini, hal sengketa dualisme LAMR masih berproses secara hukum. Maka kami tidak bisa terima keputusan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau cairkan dana hibah ke LAMR tersebut diberikan ke versi Datuk Seri Raja Marjohan. Maka kami akan laporkan pada polisi,” ungkap Syahril Abubakar.
Ketua Umum DPA LAMR ini menyebut, di Pergub nomor 2 tahun 2022, tentang pedoman belanja hibah dan belanja bantuan sosial, yang bersumber dari APBD pasal 10 ayat dua huruf g, sudah mengatur bahwa organisasi menerima dana hibah itu harusnya ada pernyataan dari ketuanya dan bahkan tertera di atas materai bahwa sedang tidak ada terlibat konflik internal.
Sementara saat ini, kata Syahril, LAMR masih proses di pengadilan. “Maka hari ini perkara sudah bergulir di pengadilan, dari PN dan ke Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi itu sudah dikabulkan gugatan kita sebagai pembanding, tapi kenyataannya mereka mencairkan dana hibah. Ini perlu diluruskan oleh penegak hukum,” katanya.
Syahril mengatakan, bahwa terkait yang dilakukanya Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, maka pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke kepolisian yakni Kapolda secara langsung, dan selanjutnya akan melaporkan ke Kejati. Sebab ungkapnya itu sudah melanggar aturan berlaku. Hal itu harusnya mencontoh Dispora.
Syahril mencontohkan adanya kemelut di KNPI, hal itu Dispora Riau tidak berani mencairkan anggaran yang karena KNPI sedang berkonflik kepengurusan. Maka sambung dia, ada dugaan pelanggaran hukum. Ini pidana dan minta inspektorat untuk tidak tebang pilih.
Sementara itu, Penasehat Hukum LAMR versi Datuk Seri HR Marjohan dihubungi, yakni Aziun Asyaari menanggapi santai ketidakterimaan Syahril. Bahkan dalam hal ini dia menyebut kalau Syahril terlalu Baper
Ia mengatakan, secara kenyataan LAMR di bawah kepemimpinan Ketua Umum MKA Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, baik-baik saja. Dan telah banyak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersentuh dengan fungsi LAM sebagai lembaga pemayung organisasi adat Melayu, dan tidak terjebak sebagaimana yang dinyatakan oleh Syahril.
“LAMR saat ini tidak mengenal kata kubu-kubuan dan dualisme, karena LAMR yang dinyatakan sah adalah LAMR yang telah dikukuhkan oleh Gubernur Riau selaku Datuk Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, berdasarkan AD/ART LAMR. Dikarena secara secara hukum, anggaran yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urainya.
Mengenai gugatan Syahril soal keabsahan Mubeslub LAMR, menurut Aziun itu adalah gugatan perkara perdata biasa, siapapun orang atau organisasi dapat mengajukan gugatan kalau merasa dirugikan. Memang masih proses hukum banding. **Rul