DERAKPOST.COM – Terkait adanya laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yakni Syamsuar – Mawardi (Suwai) ke Bawaslu Provinsi Riau, di hari Kamis (10/10/2024) lalu. Salah satunya dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Riau yang melibatkan Pendamping Desa oleh Paslon Nomor Urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hal tersebut dinilai oleh Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yaitu Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr Parlindungan SH MH didampingi Jamadi SH, bahwasa adalah penafisiran keliru yang dilakukan Tim Advokasi Paslon Suwai. Sebut dia, kalau langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau, adalah sikap gegabah dengan tanpa mempelajari terlebihdahulu duduk perkaranya.
“Seharusnya, itu dipelajari dahulu tentang Pendamping Desa itu siapa? Dan apakah ada dasar hukum larangan Pendamping Desa terlibat dalam halnya berikan materi kepada masyarakat dalam masa kampanye Pilkada Riau saat ini? Kalau yang tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa ada pelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan itu hanya laporan tidak mendasar,” tegas Parlindungan di Pekanbaru.
Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, justru menekankan, tidak ada aturan hukum apa pun, kalau Pendamping Desa harus mundur dari jabatannya dan atau tidak ada larangan untuk ikut partai politik, bahkan tidak ada larangan untuk mencalonkan sebagai calon anggota DPR RI atau DPRD. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 740/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
“Kalaulah Pendamping Desa tidak dilarang berpartai poltik dan bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, masa hanya diberikan tumbler berlogo Paslon Nomor Urut 1, Abdul Wahid-SH Hariyanto kepada masyarakat juga harus dilarang,” ungkap Parlindungan. Kemudian ujarnya, bahwasa Pendamping Desa itu dalam memberikan tumbler berlogo Paslon Nomor Urut 1, itu bukan pada jam kerja, justru dilakukan di hari libur kerja, yakni hari Sabtu dan Minggu.
Katanya, dalam hal ini tidak ada larangan Pendamping Desa dalam melakukan hal itu. Pendamping Desa itu petugas status kontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang hanya bekerja selama satu tahun, bukan status ASN atau PNS.
Kemudian, terkait adanya laporan kedua dari Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau mengenai rumor pertemuan diskusi Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada tanggal 6 Oktober 2024, diklarifikasi kembali oleh Parlindungan.
Menurut Parlindugan, dalam kegiatan tersebut, SF Hariyanto diundang sebagai pembicara oleh Panitia Forum Diskusi Tentang Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. “Ini lagi-lagi, Tim Advokasi Suwai yang kurang cemat dan tanpa buki mendasar terhadap tuduhan, kalau SF Hariyanto berkampanye di hadapan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya. Kita kan punya bukti dan data soal itu, sehingga yang dilaporkan Tim Advokasi Suwai mengada-ada,” kata Parlindungan.
Sementara itu, Jamadi SH menambahkan, bahwa kalau dalam acara diskusi tentang persampahan tersebut terdapat peserta yang merupakan RT atau RW, itu di luar sepengetahuan SF Hariyanto, karena yang menyelenggarakan acara diskusi tersebut bukan Tim Kampanye atau Tim Sukses Paslon Nomor 1 Bermarwah. Kemudian, di acara diskusi tidak ada atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1, itukan murni acara diskusi. Dimana wajar Pak SF Hariyanto hadiri acara tersebut, karena di undang. (Dairul)