Taufik Hidayat: Tanpa Tebang Pilih, Bawaslu Pekanbaru Tertibkan APK Caleg yang Langgar Aturan 

0 362

 

DERAKPOST.COM – Bawaslu Pekanbaru langsung gerak cepat menindak seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dari Calon Legislatif (Caleg) yang tetap bertebaran di kota ini. Penertiban untuk penindakan
ini, dilakukan setelah ada pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang terhitung tanggal 4 November 2023, kemarin.

Diketahui, kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk tugas, dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang sesuai diiatur oleh Undang Undang. Dalam melakukan penindakan APK Caleg itu, sebutnya, Bawaslu Kota Pekanbaru ini menggandeng Satpol PP sebagai pihak penegak Perda.

“Langkah penertiban APK, yang sebagai bentuk pelaksanaanya Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023. Dimana dalam hal itupun ditegaskan, para peserta Pemilu belum boleh melakukan hal aktifitas kampanye sebelum tanggal telah ditetapkan, yakni 28 November 2023,” ujarnya.

Sambungnya, peserta Pemilu itu sesuai ketentuan aturan yang berlaku ini hanya diperbolehkan berkampanye selama 75 hari. Atau, mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk itu katanya, kalau ada yang telah lebih dulu melakukanya kampanye sebelum masa waktunya, maka ditertibkan.

“Aturan kampanye ini sudah jelas. Tentu diketahui para peserta Pemilu. Tapi, hal itu terkesan para peserta Pemilu seakan mengabaikan hal aturan, dan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang. Tentu, konsekuensi harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu,” ujar Taufik Hidayat menjelaskan.

Kesempatan itu Taufik Hidayat ungkap, guna menertibkan seluruh APK tersebut dilakukan, dengan menurunkan seluruh yang memuat unsur-unsur pencitra diri. Seperti halnya bentuk visi misi, program peserta Pemilu, citra diri, serta kalimat mengajak memilih yang diserta gambar paku. Hal itu yang ditertibkan.

“Kegiatan penurunan alat peraga sudah dimulai hari Senin (6/11/2023), diawali dengan apel gabungan itu dengan pihak Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Setelah hal melakukan apel gabungan ini, Bawaslu dengan langsung menyisir jalan jalan protokol yang ada di Kota Pekanbaru,” terangnya.

Didalam penertiban dilakukan selama 7 hari ini, kata Taufik Hidayat, pihaknya inipun berhasil menurunkan dan menindak APK itu 2462 pelanggaran Pemilu. Kata dia, penertiban ini akan terus dilakukan sampai hal memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Maka ditindak bentuk pelanggaran. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.