Telat Bahas, Kuansing Tahun 2022 Ini Tak Ada APBD-P

0 71

 

DERAKPOST.COM – APBD-P tahun 2022 batal disahkan DPRD Kuansing menjadi perda. Keterlambatan ini, dikarena tidak terkejarnya waktu deadline berakhir 30 September.

Artinya, pemerintahan kembali berjalan tanpa APBD-P. Diketahui, sebelumnya pada tanggal (29/9/2022) pembahasan KUA-PPAS masih berproses di tingkat Komisi. Dari tenggang waktu tersisa ini, TAPD tidak punya waktu mengimput perubahan ke SIPD dalam waktu satu hari.

Dikutip dari riauterkini.com. Namun demikian Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam, SH. MH menyebutkan bahwa untuk proses pembahasan telah tuntas di tingkat Komisi. Tapi menurutnya, hal dari TAPD angkat tangan karena sudah tak sanggup mengejar pembahasanya APBD-P tersebut.

Sementara Ketua TAPD menyebutkan, bahwasa sangatlah tidak logis sidang Paripurna dilakukan rentang waktu 4 jam sampai empat atau lima kali. Yang menurutnya berbeda itu dengan sidang pertanggungjawaban, sebab ini tinggal membacakan, sementara anggaran ada hitung-hitungannya.

Gagalnya APBD-P disahkan mendapat tanggapan dari Tokoh pendiri Kuansing, sekaligus mantan Wakil Bupati (Wabup) Kuansing Zulkifli. Ia menyebutkan hal ini karena tidak eloknya komunikasi. Tidak ada niat tulus membangun Kabupaten Kuansing, tetapi hanya berfikir tentang kekuasaan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.