Temuan BPK, Karmila Sarankan 44 Guru SMA/SMK Agar Cicil Tunjangan Tugas Belajar

0 314

 

DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu ada perwakilan guru itu, menyampaikan aspirasinya ke Komisi V DPRD Riau, dan diterima oleh Karmila Sari. Hal ini terkait temuan BPK tahun 2021, dituangkan itu dalam LHP 2022.

Dimana tercatat sebanyak 44 guru yang sudah ada menerima tunjangan selama tugas belajar itu, untuk mengembalikan uang tersebut. Dimana, masing-masing guru sesuai temuan BPK adalah sekitar Rp23 jutaan. Sehingga guru itu, merasa kesulitan mengembalikannya.

Setelah mempelajari data, Karmila Sari kepada wartawan, menyarankan untuk guru-guru yang menerima tunjangan ini agar mengembalikan uang dengan cara menyicil. “Kita sarankan kepada 44 guru tersebut untuk mengembalikan uang itu dengan menyicil,” ujar Karmila.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau inipun menjelaskan, hal itu berdasarkan surat BPK tersebut, bahwa 44 guru penerima tunjangan tersebut bisa menyicil hal itu selama dua tahunan. Rasanya ini suatu solusi terbaik mengembalikannya uang tersebut seperti temuan BPK.

“44 orang guru penerima tunjangan bisa menyicil hal itu selama dua tahunan. Ini, rasanya suatu solusi terbaik kembalikan
tunjangan yang terlanjur mereka terima. Sehingga, hal kegalauan para guru-guru itu bisa teratasi. Langkah BPK demikian diharap bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya surat dari BPK sangat jelas mempermudah para guru tersebut bisa mengembalikan tunjangan dengan cara menyicil selama dua tahun. Artinya, tak potong tunjangan tapi menyetor kepada negara. Bisa anggap saja itu, Rp23 juta ini yang dicicil Rp1juta/bulanan.

“Ini saran saya. Daripada kesana-kemari menghabiskan waktu serta juga tenaga dalam hal ini. Alangkah baiknya langkah atau saran BPK tersebut yang dilakukan dengan caranya menyicil. Saya berharap ini bisa dilakukan, sehingga tidak makin menjadi pikiran dibayar,” ujarnya.

Karmila yang saat ini Caleg DPR di Dapil Riau I ini, mengajak para guru untuk bisa melihat sisi positif dulu. Seperti, halnya guru yang disekolahkan dan ditanggung biaya hidup pemerintah dan itu berhasil meraih IPK rata-rata yakni diatas angka 3,7. Ini, tentu suatu kebanggaan.

Dikesempatan itu, Karmila menyatakan kemungkinan tidak ada lagi pertemuan lanjutan di Komisi V DPRD Riau ini yang terkait persoalan 44 guru tersebut. Hal itu, karena Komisi V fokus pembahasan RAPB tahun 2024, serta RAPBD-P tahun tahun 2023, dan agenda lainnya.

Diberitakan sebelumnya. Bahwasa saat beberapa waktu lalu itu, Komisi V DPRD Riau ada menerima, yakni menampung aspirasi 44 guru. Hal itu, sesuai temuan BPK, mereka harus mengembalikannya uang itu sebesar Rp23 jutaan perorang. Mereka tak sanggup melunasi.

“Para guru inipun keberatan kembalikan dana tersebut dikarena selain tidak ada dana mereka. Selain itu, mereka menilai ini kelalaian OPD (Disdik Riau-red), yang karena Pergub yang lama yang menjadi acuan pembayaran tunjangan guru yang tugas belajar,” sebut Karmila. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.