DERAKPOST.COM – Tenaga Honorer pada sejumlahan OPD di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tampaknya itu bakal bergembira. Hal, dikarenakan pihaknya Pemkab dipasti akan membayarkan gaji tertunda di Bulan Desember 2024 ditambah satu Bulan Gaji Januari 2025.
Namun hal ini, bagi tenaga honorer yang Surat Keputusan (SK) diterbitkan hingga Tanggal 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Fauzi Efrizal, diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan, SE, MH.
Indra Gunawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohil dalam menghargai dedikasi dan kontribusi para tenaga honorer. Namun, terdapat pengecualian bagi rekom inspekorat sejumlah 2.840 orang tenaga honorer yang memiliki SK tahun 2024. Angka tersebut masih bercampur dengan SK honorer 2023 yang diperpanjang kontraknya pada Januari 2024. Yang artinya jumlah sebenarnya tidak mencapai angka tersebut.
Menyikapi hal ini data mereka akan melalui proses verifikasi ulang oleh Inspektorat Provinsi Riau. Verifikasi ini bertujuan untuk memperbarui data, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga honorer yang mendapatkan SK sebelum UU ASN 2023, serta memisahkan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggarkan gajinya pada tahun ini.
Selain itu, Pemkab Rohil juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka akan menerima pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus yakni Januari dan Pebruari 2025.
Sehari sebelumnya, Pemkab Rohil telah menyelesaikan proses pencairan gaji bulan Desember 2024 yang sempat tertunda bagi seluruh tenaga honorer yang masih aktif bekerja hingga akhir tahun tersebut. Namun, pada tahun 2025, regulasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 tidak lagi mengizinkan penganggaran gaji honorer, kecuali berbentuk kegiatan yang sangat prioritas melalui sistem outsourcing tenaga ahli atau alih daya untuk tenaga keamanan dan kebersihan kantor.
Kebijakan ini menjadi topik utama dalam rapat penting yang digelar di lantai 4 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil. Rapat yang berlangsung selama empat jam, dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, ini dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diskusi berlangsung intens dengan berbagai masukan dan solusi untuk menyikapi aturan baru UU ASN 2023.
Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rohil belum dapat diproses karena masih menunggu perubahan besaran dan verifikasi dari Kementerian Keuangan. Selain itu, seluruh program kegiatan di lingkungan Pemkab Rohil juga belum dapat berjalan karena masih dalam proses refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Untuk itu, diminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat menyampaikan informasi ini di lingkup OPD masing-masing,” ujar Indra kepada wartawan, dalam keterangan pers rilis diterima media ini.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Rohil, Fauzi Efrizal, didampingi oleh Kepala BPKAD Darwan SE, Kepala BKPSDM Acil Rustianto, serta Inspektur Roy Azlan. Sekda menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk menyampaikan kondisi ini kepada para tenaga honorer di unit kerja masing-masing, agar mereka memahami situasi yang terjadi.
Pada prinsipnya, Pemkab Rohil berupaya untuk mempertahankan keberadaan tenaga honorer. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak auditor. Hal ini dilakukan agar pengambilan keputusan tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah juga dihadapkan pada dilema karena tidak mungkin untuk menentang aturan yang telah ditetapkan. Dilema inilah yang menyulitkan pengambilan keputusan untuk mempertahankan tenaga honorer yang diangkat mulai 1 November 2023 (setelah UU 20 Tahun 2023 berlaku).
Pembayaran dua bulan gaji ini menjadi kabar yang dinantikan oleh para tenaga honorer di Rohil saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Meskipun tantangan besar masih menghadang dengan diberlakukannya UU ASN 2023. Ke depannya, diharapkan sistem pengelolaan tenaga non-ASN akan semakin jelas, sehingga tenaga honorer memiliki kepastian terkait status dan kesejahteraan mereka. (Mulyono)