KPPU RI Periksa LPSE Rohil Soal Tender Jembatan Sintong yang Senilai Rp53,9 Miliar
DERAKPOST.COM – Kasus dari dugaan praktek monopoli untuk tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir (Rohil) senilai Rp53,9 miliar di APBD 2023. Saat ini memasuki babak baru.
Hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pun resmi mengusut atas dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat terhadap proses tender proyek Jembatan Sintong yang dimenangkan PT Arkindo tersebut dengan harga penawarannya itu adalah sebesar Rp51.563.303.956.
Terkait hal adanya laporan demikian itu, pihak dari Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Rohil ini dikonfirmasi yanh melalui Kelompok Kerja (Pokja) 1 Devi Fardiansyah di ruang kerjanya. Dia membenarkan pihak LPSE Rohil ini telah dilaporkan pada pihak KPPU Medan. Hal itu, informasinya oleh KIB.
Devi Fardiansyah mengatakan, maka itu pihaknya telah ada memenuh panggilan KPPU Medan, di hari Selasa (6/9/2023) lalu. Ikut memenuhi panggilan itu antara lain Kabag Andri, Anggota Pokja 1 Devi Fardiansyah, serta Fahrul Rozi. Zulfikar. “Kami dari LPSE Rohil sudah memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.
Kesempatan itu, Devi Fardiansyah juga menjelaskan bahwasa segala sesuatu yang berkaitan dengan laporan LSM KIB tersebut kepada KPPU, terhadap LPSE Rohil ini telah diklarifikasi. Yakni ungkap Devi Fardiansyah bahwa itu PT Arkindo memang dinyatakan sebagai pemenang tender didalam kegiatan itu.
“PT Arkindo memang sudah dinyatakan sebagai pemenang tender dalam halnya kegiatan itu. Dikarena, tiga perusahaan yang ikut memasukan penawaran tidak ada satupun perusahaan tersebut yang lengkap persyaratan. Yakni, dengan tak menyertakan jaminan penawaran. Maka dinyatakan gugur,” katanya.
Sementara sambung Devi Fardiansyah, diketahui dalam proses lelang tersebut hanya PT Arkindo satu-satunya dari ikut tender itu yang telah melengkap seluruh persyaratan. Maka dengan hal demikian, otomatis dari PT Arkindo jadi pemenang tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong senilai Rp53,9 miliar.
Diberitakan sebelumnya. KPPU RI mulai usut dugaan monopoli terhadap tender Jembatan Sintong Rohil Rp53,9 miliaran tersebut memanggil Hariyadi dari Ketua LSM KIB Riau. “Saya ini selaku pelapor, diminta hadir pada Senin, 3 Juli 2023, di Ruang Klarifikasi Kantor Wilayah I KPPU di Medan,’’ sebut Haryadi kepada media ini, Rabu (21/6/2023).
Dia lantas memperlihatkan surat dari Kanwil I KPPU RI yang ditandangani oleh Koordinator Satuan Tugas, Rini Anggreni, Nomor: 190/Wil.I/S/VI 2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Klarifikasi Laporan dan Permintaan Dokumen.
Dalam suratnya, Rini Anggreni mengatakan, pihaknya melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan ada tidak penyalahgunaan posisi dominan dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Menindaklanjuti laporan yang saudara sampaikan terkait Penyelidikan Awal Perkara Laporan Nomor: 49-63/DH/KPPU-L/V/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pembangunan Jembatan Sintong.
‘’Maka dengan ini kami bermaksud melakukan klarifikasi kepada Saudara (Ketua LSM KIB Riau Hariyadi, red) yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juli 2023, di Kantor Wilayah I KPPU di Medan,’’ demikian Rini Aggreni, dalam suratnya.
Menanggapi hal ini, Hariyadi menyatakan siap hadir. ‘’Insya Allah, saya hadir untuk diklarifikasi KPPU Medan, serta menyerahkan bukti-bukti dan dokumen dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek Jembatan Sintong ini,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan, proses tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong senilai Rp54 miliar, di Dinas PUTR Rohil Tahun Anggaran 2023, dituding telah terjadi persekongkolan tender dalam penetapan pemenang.
Pokja Pemilihan ditengarai tidak teliti atau ceroboh dalam melakukan evaluasi pada tender Pembangunan Jembatan Sintong, sehingga ada persekongkolan tender dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender proyek Pembangunan Jembatan Sintong.
Pada pertengahan Mei 2023, LSM KIB Riau resmi membuat laporan dugaan persekongkolan atau konspirasi tender dalam proyek Pembangunan Jembatan Sintong Rohil Tahun 2023 sebesar Rp54 miliar ke KPPU. Hal itu, dari investigasi tim LSM KIB, Hariyadi menduga Direktur CV Sarana Chaini itu sebagai penerima kuasa dari PT Arkindo, perusahaan yang pemenang tender proyek.
Dia juga ada menduga Pokja Pemilihan melakukan persengkongkolan dengan modus menciptakan seolah-olah ada persaingan atau kompetisi pada saat tender proyek digelar; dan patut juga diduga empat peserta tender/penyedia dikendalikan satu orang yang disebut pemilik modal (cukong).
Untuk itu katanya, dapat disangkakan demikian melanggar pasal 22 dan 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Dalam laporan surat LSM KIB Riau, sebagai terlapor itu ada enam orang. Antara lain ada Kepala Dinas PUTR Rohil, PPK, Kabag Pengadaan Barang Jasa, PT. Arkindo, CV. Aska Jaya Kontraktor, dan CV Sarana Chaini. **Har/Rul