Terbitnya PP DBH Sawit, Ini Kata DPA LAM Riau Versi Syahril Abubakar

0 239

 

DERAKPOST.COM – Kini terbit Peraturan Pemerintah (PP) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Aturan tertuang, dalam PP Nomor 38 tahun 2023. Dalam hal inipun,
Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Mubes Dumai ini angkat bicara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau Tan Seri Syahril Abubakar berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas kebijakan tersebut. Ia mengaku, bahwa LAM Riau lah yang pertama kali mendorong DBH Sawit tersebut dapat terlaksana

Ia mengatakan, bahwa dirinya selaku Ketua Umum DPH LAM Riau pada tahun 2018, tepatnya saat penabalan gelar adat kepada Presiden Jokowi, membisikkan langsung ke Presiden terkait DBH Sawit.

“Kami berterima kasih banyak kepada Datuk Seri Setia Amanah Negara Ir H Joko Widodo yang notabene Presiden, atas kebijakan beliau terkait PP Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,” katanya.

Sambungnya, pada tanggal 8 Desember 2018, salah satu yang dibisikkan kepada Presiden Jokowi itu, disamping tentang Sinamanenek, Karhutla, dan Penertiban Perkebunan Kelapa Sawit, Blok Rokan, bahkan sampai DBH Sawit.

Ia mengatakan saat berbisik, ia sebagai perwakilan masyarakat adat meminta agar DBH itu dikeluarkan untuk daerah. “Saya bilang ke Presiden Jokowi, yang mulia dari 13 juta matrix ton CPO sawit yang keluar dari pelabuhan Dumai, tak satu rupiah pun mengalir ke Riau,” ujar dia.

Saat itu, pada 2018 kata Syahril, dimana posisi Gubernur Riau dijabat oleh Wan Thamrin Hasyim. Namun memang pada perjuangan DBH sawit, jauh sebelum itu sudah dilakukan. Tetapi salah satu yang membicarakan langsung pada Presiden Jokowi adalah dirinya selaku kapasitas Ketua Umum DPH LAM Riau.

Lebih jauh, sebagai masyarakat adat, ia berharap kucuran DBH, nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik kepentingan masyarakat luas. “Mudah-mudahan dari Pemprov dan Pemkab bisa betul untuk menggunakan DBH sawit, yang sebaik mungkin untuk masyarakat,” ujarnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.