Terbukti Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi hanya Divonis 1,5 Tahun
DERAKPOST.COM – Mantan Lurah Tirta Siak, Aris Nardi ini, dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah. Meski bersalah, terdakwa tidak ditahan dan hanya dijatuhi hukuman percobaan selama 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Aris Nardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp30 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim.
Hanya saja, majelis hakim menyatakan pidana penjara tersebut tidak harus dijalankan oleh Aris Nardi, kecuali pidana denda. “Tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melalukan perbuatan pidana sebelum terlampaui masa percobaan selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie, Kamis (8/9/2022), menuntut Aris Nardi dengan pidana penjara sealma 1 tahun, dan denda Rp30 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 1 bulan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut. “Kita pikir-pikir,” tegas Agung, dikutip dari Cakaplah.
Fakta persidangan, Aris Nardi melakukan pungutan liar dan gratifikasi terhadap warga bernama Juli Pranata ketika saksi korban melakukan pengurusan surat tanah milik keluarganya pada media 2021. Awalnya, terdakwa meminta uang Rp5 juta tapi saksi korban hanya sanggup memberi Rp3,5 juta.
Uang Rp3,5 juta diberikan kepada Junaidi alias Cece, orang suruhan Aris Nardi dan Cece juga sudah dikenal lama oleh keluarga Juli. “Jadi runding dia (Cece) sama Pak Lurah (Aris Nardi). Itu ditelepon negonya, di depan saya. Setelah nego, dikembalikan Rp500 ribu ke saya (oleh Cece),” ujar saksi Juli di persidangan.
Mengenai pengurusan surat tanah tersebut, saksi Juli mengaku diarahkan Aris Nardi ke Cece. “Cece ini bukan orang kantor Lurah. Tapi dia tetangga Pak Lurah. Kalau surat menyurat, saya diarahkan Pak Lurah ke Cece,” kata Juli.
Meski ada kesepakatan terkait pemberian uang, Juli akhirnya melapor ke polisi. Alasannya, dia kecewa karena diminta biaya pengurusan dan juga tanah. Kekecewaan makin membuncah ketika nama ayah Juli dihilangkan dalam surat sepadan tanah.
“Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi,” tutur saksi Juli.
Pada kesempatan itu, Juli juga menceritakan awal dirinya bertemu dengan Aris Nardi. Ketika itu, dirinya menyampaikan akan membalik namakan tanah yang dijual ke Iin Sundari.
“Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata lurah lengkapi surat-suratnya,” tutur saksi Juli.
Aris Nardi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan Cece. **Fad