DERAKPOST.COM – Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (22/3/2025) mendatang, ditaja agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah Kabupaten Siak. Yang tercatat ada 1.011 orang pemilih gunakan haknya.
Hal itu sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS, yaitu TPS 3 Desa Jayapura, di Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak membentuk TPS Lokasi Khusus (Loksus) di RSUD Tengku Rafian, Siak.
Surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 memerintah KPU Siak ini, tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih KPU Siak tetapi dengan hal melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.
Setelah KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1.011 pemilih dengan rincian sebagai berikut :
1. Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 terdiri dari 248 laki-laki dan 246 perempuan.
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): Nol pemilih
c. Daftar Pemilih pindahan: Nol pemilih
2. Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan
c. Daftar Pemilih pindahan: 2 pemilih
3. Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian
Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024, total pemilih dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri Pemilih Pasien 65 orang, Pemilih Pegawai 48 dan Pemilih Pendamping 12 orang.
Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih, terdiri dari 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.
Sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut yakni terdaftar bukan di DPT Siak 9 orang, tidak terdaftar di DPT 2 orang, Ganda 1 orang, meninggal 14 orang, pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024, 1 orang, telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal 34 orang. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Kabupaten Siak, Royani menyampaikan, KPU Siak senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian dalam melakukan pencermatan data pemilih.
“Dengan begitu Bawaslu Siak selalu hadir mengawasi proses pencermatan data pemilih tersebut. Seperti diterangkannya, sesuai putusan MK dan surat dinas KPU nomor 484/2025 kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dimana hasil pencermatan kami total pemilih pada PSU Pasca putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah total 1.011 terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 jayapura Kecamatan Bungaraya, dan 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, dan 64 pemilih di TPS lokasi khusus” ungkapnya Rabu (19/3/2025).
Terpisah, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman juga menegaskan, bahwa pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484. “Apa yang telah dilakukan KPU Kabupaten Siak. Hal itu telah sesuai ketentuan berlaku,” sebut
Abdul Rahman.
Kemudian kata dia, dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk lakukan Pemutakhiran data Pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya untuk melakukan pencermatan dan update Pemilih baik di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD.
Hal ini juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK untuk PSU Siak. Dalam pencermatan itu KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024 yang dijadikan dalil dalam gugatan di MK.
Dimana surat tersebut memuat 125 orang baik itu Pasien, Pendamping maupun petugas RSUD. Jumlah inilah kemudian dianalisis administrasi kependudukannya dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh KPU Siak. “Apa yg dilakukan KPU Siak itu sudah benar sesuai dengan perintah KPU RI merupakan tindak lanjut Putusan MK” pungkasnya. (Yusuf)