Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan, Supervisor PT PPLI Harry Rahmady Terancam 5 Tahun Penjara

0 0

 

DERAKPOST.COM – Harry Rahmady salah seorang Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ditahan Polda Riau. Hal itu dalam kasus kecelakaan kerja yang menimpa tiga pekerja dan tewas dalam tanki limbah beberapa waktu lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau menangkap Harry Rahmady, pasca Supervisor PT PPLI itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, ditahan selama 20 hari ke depan.

“Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini pihaknya sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) penangkapan supervisor perusahaan Jepang itu, dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” kata Asep menjelaskan.

Sebagaimana diberitakan. Bahwa telah
insiden itu di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat (24/2/2023) lalu..Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Atas kejadian itu, Supervisor PT PPLI Harry Rahmady sudah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil Riau pada Jumat lalu (10/3/2023).
Harry Rahmady divonis penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu Harry terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker No. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.