Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group, Dua Kades di Inhu Diperiksa Tim JAMPidsus Kejaksaan Agung
DERAKPOST.COM – Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group. “Pemeriksaan dilakukan pada S selaku Kepala Desa Ringin, dan S selaku Kepala Desa Kuala Mulya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2023).
Ketut mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk memperbuat pembuktian. “Untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, ” kata Ketut Sumedana.
Diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik telah mulai mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Tujuh saksi dimintai keterangannya yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Pada Jumat (24/11/2023), tim penyidik melanjutkan pemeriksaan pada 6 orang saksi. Mereka adalah ZE selaku Pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Inhu tahun 2007 sampai 2008, S selaku Pegawai Negeri Sipil (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX), HN selaku pensiunan PNS Pemkab Inhu, GMEM selaku wiraswasta, dan S selaku pihak swasta.
Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Pada penyidikan baru ini diduga juga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.**Fad