DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu ada pemberitaan ditulis. Dengan judul PT Musim Mas Pecat Karyawan Tanpa Membayar Gaji dan Pesangon. Terkait pemberitaan itu dilansir radargep.com, tentu tidak dapat diterima manajemen perusahaan.
Karena itu, pihak manajemen PT Musim Mas melalui pihaknya Malinton Purba, selaku Manager Humas ini mengirim rilis pada awak media. Berikut petikan surat tersebut.
Kepada Yth
Pimpinan Redaksi Media Online www.radargep.com
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online radargep.com pada tanggal 24 Februari 2023 dengan judul “PT Musim Mas Pecat Karyawan Tanpa Membayar Gaji dan Pesangon Eks Karyawan” Untuk itu perlu kami klarifikasi dan luruskan pemberitaan tersebut sebagai berikut:
1. Disebutkan dalam berita “Pada hari Jumat, (16/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB sore, Faudu sebagai tuan rumah acara pernikahan, membeli minuman tuak mentah dari luar perusahaan untuk keperluan acara Adat.
Kami klarifikasi bahwa pada saat sdr. Faudujisokhi / Faudu mau masuk ke areal perkebunan PT. Musim Mas melalui jalan poros estate III dengan mengendarai mobil jenis pick Up, pihak Security melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berupa minuman keras jenis tuak sebanyak 4 jerigen. Mendapati hal tersebut Security melakukan pembinaan dengan menyampaikan bahwa minuman jenis tuak tersebut tidak dibenarkan dan tidak boleh dibawa ke areal perumahan karyawan PT. Musim Mas. Kemudian Sdr. Faudu menurunkan minuman tuak tersebut dan mobil pick up yang membawa barang-barang lain diizinkan masuk.
Sdr. Faudu kemudian berusaha membawa minuman keras jenis tuak tersebut dengan menggunakan sepeda motor dengan mengelabui security melalui jalan pintas/jalan tikus. Akan tetapi sdr. Faudu yang membawa minuman keras jenis tuak tersebut tetap tertangkap oleh tangan oleh security sudah didalam HGU melalui jalan lain (terlampir foto dokumentasi). Kemudian minuman tersebut diambil oleh pihak Security”.
Sdr. Faudujisokhi telah mengakui di dalam surat pernyataan diatas materai bahwa telah membawa 4 derigen minuman keras berjenis tuak di dalam areal Perusahaan dan minuman keras berjenis tuak tersebut diamankan ke kantor perusahaan sebagai barang bukti (terlampir surat pernyataan sdr. Faudu).
Atas kejadian tersebut pekerja atas nama Faudujisokhi terbukti telah melalukan pelanggaran yaitu telah mengedarkan minuman keras berjenis tuak di lingkungan perusahaan dan telah bekerja sambilan sebagai kurir penjualan minuman keras berjenis tuak sehingga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara mendesak terhadap pekerja tersebut.
2. Ironisnya setelah keluar Surat PHK, pihak perusahaan tidak membayar gaji terakhir korban. Kata Faudu, perusahaan pernah memanggil dirinya untuk menghadap management dan ditawarkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan memaksa dirinya menandatangani surat yang disodorkan. Namun hal itu ditolak Faudu, karena tidak terima perlakuan dan kebiasaan perusahaan itu ketika memecat karyawan.
Faktanya atas pelanggaran yang telah diperbuat maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait pemutusan hubungan kerja mendesak diberikan pergantian hak yaitu uang pisah dan sisa gaji senilai Rp.1.500.000,-
Demikian hak jawab, klarifikasi dan koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Seperti diberitakan sebelumnya yang ditulis www.radargep.com. PT Musim Mas Estate III Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, memecat karyawan yang sudah mengabdi 12 tahun tanpa membayar gaji dan pesangon. Hal itu dijelaskan korban, Faudu (41) kepada awak media ini. Jumat, 24/02/2023.
Faudu mengeluhkan sikap perusahaan yang memecat dirinya dengan semena-mena tanpa membayar gaji dan pesangon. “Setelah di PHK, Musim Mas pernah memanggil saya dan menyodorkan uang Rp. 1.500.000 (sejuta lima ratus) untuk pengganti gaji dan uang pesangon,” jelas Faudu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, diduga hal serupa sering terjadi di perusahaan Kelapa Sawit tersebut. Karyawan di PHK sesuka hati tanpa membayar pesangon sesuai aturan dan memaksa eks karyawannya untuk menerima uang Rp. 1.500.000,- saja.
Dari korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Faudu dan sejumlah narasumber lain menceritakan. Peristiwa pemecatan Faudu bermula pada saat mempersiapkan acara pernikahan adiknya secara adat Nias di Komplek Perumahan PT Musim Mas Estate III Pangkalan Lesung. Jumat, (16/12/2022) yang puncak acara tersebut diagendakan pada esok harinya, Sabtu (17/12/2022).
Pada hari Jumat, (16/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB sore, Faudu sebagai tuan rumah acara pernikahan, membeli minuman tuak mentah dari luar perusahaan untuk keperluan acara Adat. Saat mau masuk di areal perkebunan PT. Musim Mas, pihak Security mencegat dan melarang minuman tersebut masuk area perkebunan. Karena tidak diizinkan, Faudu mengurungkan niatnya dan minuman tersebut diambil oleh pihak Security.
“Minuman itu belum sempat digunakan untuk acara pesta, dan tidak ada masuk areal perkebunan Musim Mas,” kata Faudu.
Selanjutnya, Faudu menjelaskan bahwa setelah acara pesta selesai, tepatnya pada hari Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022). Faudu tetap masuk kerja dan apel pagi, namun pihak perusahaan tidak mengijinkan bekerja, malah diberi Surat Pemberitahuan PHK atas dirinya dengan Nomor: 001/PHK/MM-EST.III/HRD-PAPLANT/XII/2022 tertanda Bambang Sumanta sebagai Manager.
Ironisnya setelah keluar Surat PHK, pihak perusahaan tidak membayar gaji terakhir korban. Kata Faudu, perusahaan pernah memanggil dirinya untuk menghadap management dan ditawarkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan memaksa dirinya menandatangani surat yang disodorkan. Namun hal itu ditolak Faudu, karena tidak terima perlakuan dan kebiasaan perusahaan itu ketika memecat karyawan.
“Saya dipanggil, lalu diberi uang 1,5 juta dan diminta tanda tangan surat tapi saya tidak mau. Setelah itu saya diintimidasi sampai hape saya dicek,” Ungkap Faudu.
Terkait hal itu, ketika awak media mengonfirmasi ke pihak Musim Mas, sampai berita tayang belum ada jawaban. **Rul