Terkait Sampah dan TDS Ilegal, Kini DPRD Pekanbaru Ultimatum PT Ella Pratama Perkasa

0 118

 

DERAKPOST.COM – Diketahui, DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi IV ada menaja hearing bersama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), pada Senin (13/1/2025). Dalam hal ini, satu poin penting disampaikan kepada pihak terkait.

Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan kepada PT EPP, untuk sesegera mungkin menyelesaikan tumpukan sampah yang menjadi keresahanya masyarakat. Dalam hal inipun termasuk Trans Depo Sampah (TDS) ilegal di Rumbai.

Haring ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan didampingi Sekretaris Roni Amriel dan anggota lainya Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Hamdani, Nofrizal, Faisal Islami, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Zulkardi, dan Zulfahmi. Ini dihadir Direktur Operasional PT EPP Muhammad Fajri dan jajarannya.

Didalam hal ini, diketahui Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memberi deadline PT EPP untuk mengangkut dan membersihkan hal tumpukan-tumpukan sampah yang di Kota Pekanbaru, sampai 31 Januari 2025. “Yah, itu ada semacam deadline kepada PT EPP mengangkut dan membersihkan sampah. Deadline 31 Januari ini,” ujar Roni Amriel.

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru.ini, mengatakan, diberikan tenggat waktu itu sesuai hal kesepakatan dan kesanggupan manajemen PT EPP itu sendiri. Awal bulan sudah tidak ada sampah menumpuk lagi di titik-titik yang menjadi tanggung jawab dari PT EPP.

Kesempatan itu juga, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru mengungkapkan, ada dua poin yang menjadi kesepakatan rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan manajemen PT Ella Pratama Perkasa.

Poin pertama, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada didalam kontrak PT Ella dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK, harus dipenuhi. Baik itu penyediaan Transdepo di setiap zona, termasuk SDM dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pick up, dump truk hingga alat berat.

“Semua yang sudah disepakati didalam kontrak itu disiapkan dan dipenuhi PT Ella, supaya target pengangkutan sampah bisa tercapai. Ada SDM, transportasi yang memadai dan juga transdepo sebagai transit,” sebut Roni lagi.

Poin kedua, Pemko Pekanbaru melalui DLHK harus memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berfungsi untuk menerima sampah-sampah yang diangkut PT Ella Pratama Perkasa.

“TPA sekarang kan terkendala tidak jalan, kita tak tahu problemnya apakah anggaran belum cair karena dipenghujung tahun atau ada problem lain. Sedangkan itu tanggung jawab pemerintah. PT EPP berkewajibanya mengangkut seluruh sampah yang hampir berjumlah 1.000 Ton per hari ke TPA,” ujar Roni Amriel. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.