Terkait Usulan Assessment Sekdaprov, Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Nilai Pj Gubri Ambil Keuntungan

0 113

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, santer pemberitaanya, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengusulkan seleksi terbuka untuk Assessment Sekda Provinsi Riau. Dalam hal ini, Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Kasir ST angkat bicara mempertanyakan.

Dalam hal ini, katanya, langkah Pj Gubernur Riau Rahman Hadi itu mengusulkan seleksi terbuka untuk Assessment Sekda Provinsi Riau itu tentunya patut dipertanyakan dan merasa aneh kebijakan tersebut.

Menurutnya, tidak ada urgensinya Pj Gubri untuk melakukan hal tersebut. Ia menduga Pj Gubri pun mengambil kesempatan yang diduga tidak baik. Kasir juga meminta pada Pj Gubernur untuk dapat ikut menciptakan suasana kondusif pasca Pilkada 2024 dan jangan menambah kegaduhan.

“Pj Gubernur ini seperti mengambil kepentingan dan keuntungan pribadi. Apa sebab? Kan dia sudah tahu, Plh Sekda sekarang sudah ada, nanti bulan Februari 2025 Gubernur terpilih dilantik, kurang lebih hanya satu bulan setengah dari sekarang. Maka tujuannya apa ?”ujar Kasir menyayangkan.

Menurut Kasir, pihaknya tidak tinggal diam, melainkan akan melaporkan Pj Gubernur Riau ke Mendagri dan Ombudsman.

“Kami akan laporkan ke Ombudsman dan Mendagri, apa motif Pj Gubri ini. Wajar dia ini kalau diselidiki. Karena jadi pertanyaan besar bagi kami ini, karena kami duga dia ada kepentingan dan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Kasir menegaskan, Pj Gubri seharusnya wajib melakukan koordinasi dengan Gubernur terpilih, bukan bergerak sendiri dan mengambil kebijakan yang membuat orang bertanya – tanya.

Diberitakan sebelumnya, surat yang akan diusulkan Penjabat Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi tersebut terdiri tiga point terkait pengisian kekosongan jabatan Sekdaprov Riau.

Padahal sebentar lagi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih segera dilantik oleh Presiden. Jika tak ada halangan, pelantikan direncanakan 7 Februari 2025 mendatang. Mendagri sudah mengusulkan pelantikan bertahap serentak mulai 1 Januari 2025 bagi kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.