Ternyata Segini Gaji Kopassus Tahun 2022

0 325

 

JAKARTA, Derakpost.com- Setakat ini, banyak orang menyangka gajinya Korps Pasukan Khusus (Kopassus) ini bernilai cukup besar. Padahal, untuk gaji profesi tersebut tak sebesar yang dibayangkan. Lantas berapa sebenarnya gaji saat ini?

Korps Pasukan Khusus (Kopassus) sendiri merupakan satuan elite TNI AD yang berisi para prajurit yang telah terbukti tangguh menghadapi berbagai medan tugas.

Satuan elite ini juga dibentuk dari seleksi dan latihan berat yang harus dilalui para anggotanya.

Untuk mendapatkan baret merah kebanggaan, prajurit Kopassus harus melewati pelatihan khusus yang katanya nyaris melewati kemampuan batas manusia.

Calon prajurit Kopassus harus memiliki keterampilan dasar seperti menembak, teknik dan taktik tempur, operasi raid, perebutan cepat, serangan unit komando, navigasi darat dan berbagai keterampilan lain.

Tak hanya itu, mereka juga harus lolos menjadi pendaki serbu, penjejakan, anti penjejakan, dan survival di tengah hutan.

Prajurit Kopassus juga harus mampu berenang sejauh 2.000 meter nonstop serta tahan disiksa ketika tertangkap musuh demi mengamankan informasi.

Dengan latihan, tugas dan tanggung yang besar, serta prestise sebagai satuan elite, lantas berapa sebenarnya gaji anggota Kopassus?

Seperti anggota TNI pada umumnya, gaji prajuirit Kopassus juga telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dikutip dari okezone. Seperti halnya anggota TNI biasa, gaji pokok prajurit Kopassus disesuaikan dengan golongan.

1. Tamtama

Gaji pokok golongan tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas.

Prajurit kelas dua dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500.

Sementara kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.

2. Bintara

Bintara berpangkat sersan satu dengan masa jabatan kurang dari satu tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000.

Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok Rp3.565.200.

Sementara, pembantu letnan satu, pangkat tertinggi di golongan ini dengan masa jabatan 32 tahun, mendapatkan gaji pokok Rp4.032.600.

3. Perwira Pertama

Gaji Kopassus untuk Letnan dua dengan masa kerja 0 tahun memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100.

Namun, kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000.

4. Perwira Menengah

Pangkat terendah perwira menengah adalah Mayor.

Seorang mayor dengan masa kerja kurang dari setahun menerima gaji sebesar Rp3.000.100.

Sementara, pangkat tertinggi kolonel dengan masa kerja 32 tahun akan menerima gaji sebesar Rp5.243.400.

5. Perwira Tinggi

Pangkat terendah perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), Marsekal Pertama (TNI AU).

Mereka menerima gaji sebesar Rp3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi Jenderal, Laksamana, Marsekal memperolah gaji Rp5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.