DERAKPOST.COM – Sehubungan adanya atau beredarnya Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 103/P/TAHUN 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau dan hal Penunjukkan Pelaksana Tugas membuka mata banyak pihak.
Dalam diktum Keempat klausul SK yang diketahui, ditetapkanya pada tanggal 25 Oktober 2023. Hal ini tentu menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, Edy Natar ini resmi menjadi Gubernur Riau (Gubri), sesuai dengan tebitnya SK Presiden.
Namun kenyataannya ini, hingga Kamis (2/11/2023), Gubernur Syamsuar masih saja menjalankan tugas-tugas Gubernur Riau, hingga halnya acara perpisahan di gedung daerah. Hal ini diperkuat tak ada pengumuman itu sama sekali dari pihak Kantor Gubernur Riau atas terbitnya SK tersebut.
Jika ditilik, yang jelas sekali ini memiliki dampak hukum. Terlebih lagi, pada hari Selasa (31/10/2023) kemarin, Gubernur Riau Syamsuar melantik pejabat eselon II dan IV di lingkungan Pemprov Riau.
Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak, akan legalitas didalam pelantikan tersebut, karena sudah jelas dalam SK Presiden RI yang menegaskan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, jabatan Gubernur Riau tidak dijabat Syamsuar.
Terkait itu dipaparkan Syahril Abubakar. Seharusnya, sebut dia, sebagai pejabat politik, Syamsuar inibseharusnya sudah melepaskan tugasnya sebagai Gubenur, ketika menyampaikan pengunduran diri di DPRD Riau, itu etikanya.
Syahril Abubakar menjelaskan, bahwasa seharusnya itu Syamsuar sudah tak lagi menggunakan fasilitas negara lagi dan yang paling pokok itu jangan membuat kebijakan baru. “Seharusnya, itu semua tugas Gubernur Riau diserahkan kepada Pak Edi Natar bersama Sekda,” ujarnya.
Syahril Abubakar dari Alumni Kebijakan Publik Unpad ini mengatakan, harusnya begitu Syamsuar mundur, harus melepas semuanya. Ini namanya etika politik. Soal SK Presiden, sebutnya itu hanya masalah administrasi, jangan dijadikan ini alasan tetap menggunakan fasilitas negara.
Kesempatan itu, Syahril Abubakar juga mengilustrasi etika politik dari mantan Presiden Soeharto yang ketika mumkan pengunduran dirinya tahun 1998, serta merta beliau meninggalkan seluruh hak dan kewenangannya Presiden kepada penggantinya. **Rul