Ternyata Tak Semua Masyarakat Penyalai Tolak Kehadiran Investor PT Trisetia Usaha Mandiri

0 98

 

DERAKPOST.COM – Terjadi pro dan kontra tentang keberadaan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang berinvestasi
berada di Kuala Kampar, di Kabupaten Pelalawan. Hal itu diketahui disaat ini, masyarakat Penyalai di Kuala Kampar berpolemik terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Artinya, dari data dihimpun wartawan masyarakat Penyalai sebutan kepada masyarakat Kuala Kampar ternyata tak semua menolak kehadiran dari PT TUM di wilayah tersebut. Karena diketahui itu kehadiran investor bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik itu dari investor maupun bagi masyarakat.

Dalam hal inipun terjadi pro dan kontra tentang keberadaan investasi berada di Kuala Kampar, terungkap di pertemuan kumpulan masyarakat. “Kami yang dari Forum Pendukung Investasi Penyalai (FPIP) sangat mendukung keberadaan investor dalam hal ini adalah PT TUM saat ini sedang mengelola lahan yang berada di Penyalai,” ujar Jefriyanto.

Namun dalam hal ini pihak perusahaan katanya, harus ada memenuhi beberapa item dan keinginan dari masyarakat itu sendiri.
1. Menyelesaikan Permasalahan lahan Masyarakat.
2. Perusahaan harus membeli hasil sawit Masyarakat
3. Membuat Pola KKPA untuk Masyarakat
4. Menyerap Tenaga Lokal dan menjadikan Masyarakat sebagai Mitra
5.Kesepakatan dibuat dan di Penuhi saat perusahan berjalan.

Jefriyanto selaku Ketua FPIP mengaku, sangat menyayangkan pernyataan sikap Ketua DPRD Pelalawan dan serta Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) dalam hal mendukung pencabutan HGU pada PT TUM. “Kami minta pada Pemda, DPRD dan Instansi terkait agar tidak membuat keputusan sepihak tanpa adanya hasil kajian, peneltian dan analisis,” ujarnya.

Sebagai informasi. Dalam waktu dekat pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melakukan peninjauan. Tapi dalam hal ini Jefriyanto, kembali minta itu harus melakukan kajian dan analisa terhadap baik dan buruknya pada Pulau Mendol sebutan Pulau Penyalai.

“Silakan itu Pemkab Pelalawan lakukan peninjauan. Tapi harus ada melakukan kajian dan analisa terhadap baik dan buruknya. Apabila izin PT TUM dicabut maka pihak pemerintah daerah harus bertanggung jawab membangun lahan tidur berada di Pulau Mendol,” katanya.

Begitu juga halnya, kata Jefriyanto pada Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH MH itu mendukung penuh pencabutan HGU PT TUM, itu tidak dengan gegabah menyatakan demikian. Karena harusnya mendapatkan informasi yang jelas pada kedua belah pihak. Sehingga nanti tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. **Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.