DERAKPOST.COM – Masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin akan segera berakhir tahun 2024. Yang diketahui dirinya resmi menduduki kursi orang nomor dua RI setelah menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilihan umum presiden (pilpres) 2019 lalu.
Saat ini, jelang penghujung masa jabatannya, Wapres K.H.Ma’ruf Amin tengah berkantor di Papua untuk beberapa saat dan mulai beraktivitas pada Selasa (10/10/2023). Kunjungan ke provinsi paling timur RI tersebut dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan dan menyelesaikan persoalan dihadapi pemerintah daerah.
“Saya merasa senang (berkantor di Papua). Pertama, suasana kantornya bagus sekali,” ungkap Ma’ruf dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu, (11/10/2023). Masa jabatan Ma’ruf Amin diketahui akan segera berakhir pada tahun 2024. Sebagai Wapres, Ma’ruf Amin pastinya akan mendapat uang pensiun layaknya pejabat negara lain.
Dikutip dari CNBC Indonesia. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa besaran pensiunan pokok yang diterima presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun gaji presiden yang dimaksud adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok.
Diketahui, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp 5,04 juta. Artinya besaran gaji Ma’ruf Amin adalah empat kalinya atau sebesar Rp 20,16 juta. Dengan begitu, kala pensiun Ma’ruf Amin akan berkesempatan untuk mendapat uang pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai catatan, wapres hanya terima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat. Perlu diketahui, saat ini wakil presiden mendapatkan tunjangan Rp 22 juta per bulan. Namun, saat masa pensiunnya akan mendapat rumah dari negara. Tunjangan ini lengkap dengan biaya rumah tangga berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan serta telepon, hingga hal biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden. **Rul